Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) mengatur beberapa perubahan diantaranya dalam hal penataan ruang. UU yang diusung dengan metode Omnibus Law ini dilakukan sebagai upaya penyederhanaan regulasi yang terlalu panjang dan berbelit. Pemerintah bermaksud memangkas sejumlah aturan yang terlalu banyak (hyper regulation) dan saling tumpang tindih dalam implementasinya. Dalam hal perubahan paradigma penataan ruang pasca UU cipta kerja, terobosan yang dicanangkan berorientasi dalam memudahkan investasi serta efisiensi pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sehingga akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama berupa peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan paradigma penataan ruang pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Adapun hasil penelitian ini bahwa peraturan Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja bisa dikatakan telah mengakomodasi penyelenggaraan tata ruang yang ideal bahwasanya paradigma baru dalam UU Cipta Kerja bisa dikatakan cukup signifikan. Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja mampu menyederhanakan aturan-aturan yang saling tumpang tindih serta mengupayakan percepatan dalam proses yang cenderung lama dan berbelit. Perencanaan penataan ruang juga telah menjadi rujukan atau pedoman dalam hal perizinan, yakni melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan Demikian perlu adanya sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat selaku objek dari hukum itu sendiri. Act Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU Cipta Kerja) regulates several changes including spatial planning. The act, which carried by using the Omnibus Law method, was carried out as an effort to simplify regulations that were too long and convoluted. The government intends to cut a number of regulations that are too excesive (hyper regulation) and overlap in their implementation. In terms of changing the spatial planning paradigm after the UU Cipta Kerja, the proposed breakthrough is oriented towards facilitating investment and efficient use of safe, comfortable, productive, and sustainable space that will have an impact on job creation. This research is a normative juridical research that uses secondary data as the main data in the form of legislation and other literature. This study aims to analyze the paradigm shift in spatial planning after the enactment of the Job Creation act. The results of this study indicate that the Spatial Planning regulations in the Job Creation act can be said to have accommodated the ideal spatial arrangement that the new paradigm in the Job Creation act is quite significant. This is because the Job Creation act is able to simplify overlapping rules and strive for acceleration in processes that tend to be long. Spatial planning has also become a reference or guideline in terms of licensing, namely through the Suitability of Spatial Utilization Activities (KKPR). Thus, it is necessary to have a good synergy between the Central Government, Regional Government, and the community as the object of the law itself. |