Pajak Karbon menjadi pungutan pajak baru di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kehadiran pungutan pajak baru ini banyak memberikan kekhawatiran dikalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan, menganalisis, dan membandingkan kebijakan pajak karbon. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dari berbagai narasumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak karbon yang akan diterapkan di Indonesia pada pertengahan tahun 2022 dan terbatas pada sektor PLTU Batubara sudah membawa nilai-nilai keadilan, keterjangkauan, dan dilakukan secara bertahap. Namun, kebijakan ini masih memiliki kelemahan dan kendala, seperti belum ditetapkannya regulasi-regulasi turunan yang mengatur penerapan dan pemungutan pajak karbon secara lengkap dan tegas, terutama dalam skema cap-trade-tax. Sehingga direkomendasikan agar paralel menyiapkan kebijakan yang lengkap dan berkesinambungan, maka Pemerintah Indonesia bisa memundurkan timeline Kebijakan Pajak karbon hingga kondisi perekonomian stabil dan kembali melakukan pilot project cap-and-trade. Carbon Tax is a new tax collection in Indonesia which is regulated in the Law of the Harmonization of Tax Regulations (UU HPP). The presence of this new tax levy has caused a lot of concern among the public and business actors. This study was conducted to explain, analyze, and compare carbon tax policies. The approach method used in this research is a qualitative method with data collection techniques through in-depth interviews from various sources. The results of this study indicate that the carbon tax policy that will be implemented in Indonesia in mid-2022 and is limited to the coal-fired power plant sector has brought the values ââof justice, affordability, and is carried out in stages. However, this policy still has weaknesses and obstacles, such as the absence of derivative regulations that regulate the implementation and collection of carbon taxes completely and firmly, especially in the cap-trade-tax scheme. Therefore, it is recommended that in parallel to prepare a complete and sustainable policy, the Government of Indonesia can postpone the carbon tax policy timeline until the economic conditions are stable and resume a cap-and-trade pilot project. |