Kebijakan pembebasan BPHTB merupakan kebijakan insentif pajak dengan tujuan untuk memberikan kemudahan ataupun keringanan kepada masyarakat dalam rangka melakukan pembayaran pajak serta sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kebijakan Badan Pertahanan Nasional dalam rangka percepatan sertifikasi hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, disisi lain karena adanya kebijakan ini, pendapatan Pemerintah Daerah selalu mengalami potential loss dan menyebabkan tidak tercapainya target realisasi penerimaan daerah. Hal ini juga disebabkan oleh beberapa hal seperti ketidakpatuhan Wajib Pajak dan pengawasan otoritas pajak yang kurang optimal. Penelitian ini dimaksudkan untuk meninjau kebijakan tersebut dari asas certainty, revenue productivity dan aspek kepatuhan serta pengawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif paradigma post-positivist dengan wawancara mendalam sebagai teknik pengumpulan data. Dari penelitian ini, hasil yang didapatkan dari tinjauan asas certainty telah terpenuhi, namun permasalahan yang masih kerap terjadi adalah karena perbedaan penafsiran pada tiap kantor UPPPD terkait implementasinya mengenai objek pajak yang diperbolehkan serta penggunaan dasar pengenaan pajak mengenai penggunaan NJOP dibandingkan NPOP. Dari asas revenue productivity, kebijakan pembebasan BPHTB ini belum terpenuhi baik berdasarkan the principle of adequacy dan the principle of adaptability. Tidak terpenuhinya asas revenue productivity karena adanya threshold yang cukup besar dimana menyebabkan potensi penerimaan yang hilang bernilai sangat besar setiap tahunnya. Kemudian, berdasarkan aspek kepatuhan masih belum terpenuhi karena masih banyak perilaku Wajib Pajak yang tidak patuh secara materil, namun patuh secara formal. Ketidakpatuhan materil ini disebabkan karena lazimnya penggunaan NJOP dibandingkan nilai transaksi sebenarnya yang menyebabkan nilai transaksi yang digunakan di bawah threshold yang telah ditetapkan. Sementara itu, berdasarkan aspek pengawasan otoritas pajak masih belum cukup terpenuhi karena belum optimal dilakukan secara merata di UPPPD di DKI Jakarta serta masih banyaknya perilaku tax avoidance yang dilakukan oleh Wajib Pajak DKI Jakarta. The BPHTB exemption policy is a tax incentive policy with the aim of providing convenience or relief to the community in order to make tax payments and as a form of support for the DKI Jakarta Provincial Government to the National Land Agency's policy in the context of accelerating land and/or building rights certification Meanwhile, due to this policy, local government revenues always experience a potential loss and cause the regional revenue realization target not to be achieved. This is also caused by several things, such as non-compliance by taxpayers and less than optimal of tax control. The purpose of this research is to observe the policy from the principle of certainty, revenue productivity and the aspect of tax compliance and also the aspect of tax control. This research used post-positivist quantitative approach with in-depth interview as data collection technique. From this research, the result from the Principle of Certainty is the tax regulation dimension has fulfilled yet, but the problem that still often occurs is due to differences in interpretation in each UPPPD office regarding its implementation regarding permitted tax objects and the use of tax bases regarding the use of NJOP compared to NPOP. From the Revenue Productivity principle, the BPHTB exemption policy has not been fulfilled, both based on the principle of adequacy and the principle of adaptability. The non-fulfillment of the revenue productivity principle is due to a fairly large threshold which causes the potential for lost revenue to be of enormous value every year. Afterwards, based on the material compliance aspect has not been fulfilled yet because there are still many taxpayers' behavior that is materially disobedient, but formally complied. This material non-compliance is due to the common use of NJOP compared to the actual transaction value, which causes the transaction value used to be below the predetermined threshold. Meanwhile, based on the aspect of tax control has not been fulfilled, because it has not been optimally carried out evenly in UPPPD in DKI Jakarta and there are still many tax avoidance behaviors carried out by DKI Jakarta Taxpayers. |