Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2019, turut memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, khususnya pada tahun 2020 dan 2021. Hal tersebut juga berimplikasi pada penerimaan masing-masing daerah, apalagi bagi pusat bisnis dan ekonomi, yaitu ibukota DKI Jakarta. Sektor penerimaan asli daerah terbesar DKI Jakarta meliputi Pajak Daerah yang terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah Pajak Hotel. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan hotel, untuk menganalisis bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak Hotel X, dan untuk menganalisis Compliance Cost dalam pemenuhan kewajiban pajak hotel wajib pajak hotel pada masa pandemi Covid-19 (Studi Kasus pada Hotel X Tahun 2020 dan 2021). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa yang menjadi faktor Wajib Pajak Hotel X patuh menjalankan kewajiban pajak hotelnya diantaranya dipengaruhi beberapa faktor, yaitu adanya sanksi yang menjerat jika melanggar, pemenuhan kewajiban pajak hotel yang cenderung mudah dan murah, serta adanya risiko diperiksa oleh fiskus. Kepatuhan pajak pada Hotel X dilakukan dengan menjalankan kewajiban mendaftarkan diri, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak hotel terutang. Saran yang dapat diberikan untuk dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Hotel dalam memenuhi kewajiban perpajakannya disarankan Wajib Pajak Hotel X memiliki pengetahuan lebih mendalam terkait dengan alokasi dana pajak hotel yang setiap bulannya disetorkan, pemenuhan kewajiban pajak hotel yang diimplementasikan dalam sistem online diharapkan Wajib Pajak Hotel X dapat lebih pro-aktif, serta kepada pelayanan khususnya yang berkaitan dengan tax administration yang dilakukan oleh otoritas pajak (dalam hal ini yaitu Bapenda) perlu dioptimalkan kembali, dilakukan evaluasi, guna memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat bagi Wajib Pajak Hotel. The Covid-19 pandemic that has occurred since 2019, has also had a significant impact on the Indonesian economy, especially in 2020 and 2021. This also has implications for the revenue of each region, especially for the business and economic center, namely the capital city of DKI Jakarta. The largest regional revenue sector for DKI Jakarta includes Regional Taxes which consist of various types, one of which is Hotel Tax. This thesis aims to analyze the factors that affect compliance with hotel tax obligations, to analyze the form of fulfillment of tax obligations as a form of compliance by Hotel Taxpayer X, and to analyze Compliance Cost in fulfilling hotel tax obligations of hotel taxpayers during the Pandemic Covid-19 (Case Study on Hotel X in 2020 and 2021). This study uses a qualitative approach by conducting literature studies and field studies. Based on the research, it was found that the factors contributing to the compliance of Hotel Taxpayers in carrying out their hotel tax obligations were influenced by several factors, namely the existence of sanctions that ensnared if they violated, the fulfillment of hotel tax obligations which tended to be easy and cheap, and the risk of being examined by the tax authorities. Tax compliance at Hotel X is carried out by carrying out the obligations of registering, calculating, depositing, and reporting hotel taxes owed. Suggestions that can be given to improve the compliance of Hotel Taxpayers in fulfilling their tax obligations are suggested that Hotel Taxpayers X have more in-depth knowledge related to the allocation of hotel tax funds that are deposited every month, the fulfillment of hotel tax obligations implemented in the online system is expected that Hotel X Taxpayers can more pro-active, as well as services, especially those related to tax administration, which are carried out by the tax authorities (in this case, Bapenda) need to be re-optimized, evaluated, in order to provide easy, cheap, and fast services for Hotel Taxpayers. |