Dalam skripsi ini, analisis difokuskan pada penyaluran dana oleh bank umum syariah kepada para penerima pembiayaan melalui P2P Financing. Untuk memfasilitasi penyaluran pembiayaan, bank umum syariah dan penyelenggara P2P Financing pada umumnya akan melaksanakan perjanjian kerja sama. Dalam perjanjian kerja sama akan diatur beberapa hal, yaitu pihak-pihak terkait, tujuan, mekanisme pemberian dana, hak dan kewajiban para pihak, dan lain-lain. Perjanjian kerja sama juga harus mencakup prinsip kehati-hatian serta prinsip syariah. Studi kasus utama dalam skripsi ini adalah perjanjian kerja sama channeling yang telah dilaksanakan oleh dan antara Bank X dan P2P Y. Untuk itu, skripsi ini akan menganalisis mengenai bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam perjanjian channeling antara bank umum syariah dan penyelenggara P2P Financing. Bentuk penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yang mana penulis melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini menyarankan agar dalam melakukan channeling, bank umum syariah harus memastikan kepatuhan terhadap hukum positif. Lebih lanjut, sistem yang lebih fleksibel di sektor perbankan disarankan guna meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak dalam sistem keuangan. Selain itu, penulis juga menemukan bahwa dalam menggunakan akad wakalah bil ujrah, disarankan bagi penyelenggara P2P Financing untuk hanya mengenakan ujrah dan mengambil marketplace fee dari ujrah tersebut. Terakhir, bank umum syariah dan penyelenggara P2P Financing harus memastikan kejelasan dari perjanjian channeling. In this thesis, the analysis focuses on the channeling of funds by sharia commercial banks to beneficiaries through P2P Financing. To facilitate the financing distribution, sharia commercial banks and P2P Financing provider usually engage in a cooperation agreement. In the cooperation agreement, several things will be set forth, namely the relevant parties, the purpose, the mechanism of fund disbursement, rights and obligations of the parties, and so on. The cooperation agreement shall also incorporate prudential principles as well as sharia principles. The main case study in this thesis is the channeling cooperation agreement conducted by and between Bank X and P2P Y. Therefore, this thesis will analyse how is the implementation of prudential principles and sharia principles in channeling agreement between sharia commercial banks and P2P Financing provider. The form of research used by the author in this thesis is juridical normative, whereby the author researches on applicable laws and regulations. The typology of this research is analytical descriptive. This research suggests that in conducting channeling, sharia commercial banks must ensure compliance with positive laws and the clarity of the channeling agreement. Furthermore, a more flexible system in the banking sector is advisable to increase cooperation between parties within the financial system. In addition, the author also finds that in using aqad wakalah bil ujrah, it is advisable for the P2P Financing provider to impose merely ujrah and take its marketplace fee from the ujrah. Lastly, both sharia commercial bank and P2P Financing provider shall ensure the clarity of the channeling agreement. |