Penelitian ini membahas mengenai pengesahan perkawinan dan pengesahan anak yang dilakukan setelah pewaris meninggal dunia dan akibat hukum pengesahan tersebut dalam pembagian harta warisan. Banyak pasangan suami istri yang telah melaksanakan perkawinan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaannya, namun perkawinan mereka untuk alasan tertentu tidak dicatatkan di catatan sipil. Perkawinan yang tidak dicatatkan di catatan sipil tidak diakui oleh negara, sehingga perkawinan tersebut tidak diakui hukum negara dan anak pasangan suami istri dari perkawinan yang tidak dicatatkan akan berstatus sebagai anak luar kawin. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka dapat dilakukan pengesahan perkawinan yang kemudian diikuti oleh pengesahan anak. Permasalahan utama dari pengesahan perkawinan dan pengesahan anak setelah pewaris meninggal dunia adalah ketidakpastian dan kekosongan hukum yang mengatur permasalahan tersebut, seperti yang dapat terlihat dalam Putusan No. 76/PDT/2020/PT.BDG. yang menjadi objek penelitian ini, di mana hakim menyatakan bahwa pengesahan perkawinan dan pengesahan anak setelah pewaris meninggal dunia tidak berpengaruh dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam pembagian harta warisan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah akibat hukum yang timbul dari pengesahan perkawinan dan pengesahan anak setelah pewaris meninggal dunia dalam pembagian harta warisan. Penelitian ini berbentuk yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundangundangan. Tipologi penelitian ini bersifat eksplanatoris, dan pengumpulan data dari penelitian dilakukan melalui studi dokumen. Adapun analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian adalah pengesahan perkawinan setelah pewaris meninggal dunia akan membuat istri diakui oleh negara sebagai ahli waris golongan pertama. Pengesahan anak setelah pewaris meninggal dunia akan membuat anak seolah-olah lahir dalam perkawinan sehingga berhak menjadi ahli waris golongan pertama. This study discusses the legalization of marriages and legalization of children which are carried out after the testator dies and the legal consequences of the legalization on the distribution of inheritance. Many married couples have married according to their respective religious laws and beliefs, but their marriage for some reason is not registered in the civil registry. Marriages that are not registered in the civil registry are not recognized by the state, so the marriage is not recognized by the law and the children of the married couple from a marriage that are not registered will have the status of children out of wedlock. To solve this problem, the marriage can be legalized which is then followed by the legalization of children. The main problem with the legalization of marriages and legalization of children after the testator dies is the uncertainty and legal vacuum that governs these issues, as can be seen in Decision No. 76/PDT/2020/PT.BDG. which became the object of this research, where the judge stated that the legalization of marriage and the legalization of children after the testator died had no effect and had no legal consequences on the distribution of inheritance. The problems raised in this study are the legal consequences that arise from the legalization of marriages and legalization of children after testator dies in the distribution of inheritance. This research is in the form of juridical-normative with a case and statutory regulations approach. The typology of this research is explanatory, and data collection from research conducted through document studies. The data analysis was carried out qualitatively. The result of the research is that the legalization of marriage and the legalization of children can be carried out and the legalization will result in the spouse and child becoming the heirs of first group. |