Pembukaan Rahasia Kedokteran Pasien Yang Diduga Menyalahgunakan Narkotika (Analisis Permenkes No. 36 Tahun 2012 dan pasal 131 UU Narkotika) = Disclosure of Medical Secrets of Patients Suspected of Abusing Narcotics (Analysis of Permenkes No. 36 of 2012 and Article 131 of the Narcotics Law)
Aisyah Dwivania Gesty A.;
Wahyu Andrianto, supervisor; Myra Rosana Budi Setiawan, examiner; Afdol Malan, examiner; Farida Prihartini, examiner; Meliyana Yustikarini, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Saat dilakukan praktik kedokteran, dimungkinkan ada keadaan dimana dokter menemukan pasien yang menyalahgunakan narkotika. Bila hal tersebut terjadi, akan ada dua kewajiban yang dihadapkan terhadap dokter, yaitu kewajiban untuk menjaga rahasia kedokteran dan kewajiban melaporkan pasien tersebut berdasarkan pasal 131 UU Narkotika. Karena hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan di Indonesia terkait pembukaan rahasia kedokteran oleh dokter bila dokter menemukan pasien yang menyalahgunakan narkotika menurut Permenkes No. 36 Tahun 2012, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dan dilakukan menggunakan tipe penelitian deskriptif untuk mencari tahu dan memberikan berbagai data yang ditemukan dari peraturan perundang-undangan dan sumber literatur yang lain mengenai bagaimana pengaturan terkait pembukaan rahasia kedokteran pasien yang menyalahgunakan narkotika. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil yaitu dokter harus mengutamakan kewajiban untuk melaporkan pasien yang menyalahgunakan narkotika dan karena itu ia dapat membuka rahasia kedokteran pasien yang menyalahgunakan narkotika dikarenakan adanya kepentingan yang lebih diutamakan untuk diselamatkan dari bahaya narkotika yaitu kepentingan umum. Dengan dilakukannya pelaporan tersebut, dokter akan terhindar dari ancaman sanksi pidana pada pasal 131 UU Narkotika. Oleh karena itu, sebaiknya dokter melaporkan penyalah guna tersebut kepada Badan Narkotika Nasional agar dapat dilakukan rehabilitasi terhadap pasien. When doctors doing their practice, it is possible for doctors to find patients who abuse narcotics. If this happens, there will be two obligations of the doctor, the obligation to keep medical secrets, dan the obligation to report the patient based on article 131 of the Narcotics Law. Because of that, this research aims to find out how the regulations in Indonesia regarding the disclosure of medical secrets by doctors if doctors find patients who abuse narcotics according to Minister of Health Regulation Number 36 of 2012, Law number 35 of 2009 about Narcotics, and also supported by other laws and regulations. The form of this research is normative juridical and is using a descriptive type of research to find out and provide various data found from regulation in Indonesia and other literature sources regarding how to regulate the disclosure of medical secrets of patients who abuse narcotics. Based on the research conducted, the results are that the doctors must prioritize the obligation to report the patients who abuse narcotics and thus he can reveal the medical secrets of patients who abuse narcotics because there are interests that need to be prioritized to be saved from the dangers of narcotics, which is the public interest. When the doctors report the patient, doctors can avoid the threat of criminal sanctions in article 131 of the Narcotics Law. Therefore, the doctor should report the drug abuser to the Badan Narkotika Nasional (BNN) so that the patient can be rehabilitated. |
S-Aisyah Dwivania Gesty A.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 116 pages + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-23-26185592 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20523669 |