Penelitian ini berangkat dari factual problem penanganan perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan waktu penanganan perkara, ketidakpastian hukum, regulasi, disparitas waktu, konflik kepentingan, dan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian yang berfokus pada pelaksanaan prinsip-prinsip dan membangun model Good Court Governance (GCG) dalam sistem penanganan perkara di MK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah mixed method dengan pendekatan post positivist dan konstruktivis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yaitu akuntabilitas, prosedur perkara, manajemen perkara, organisasi, perkembangan penanganan perkara, dan sistem pendukung di MK masih memiliki permasalahan. Problematika yang ditemukan diantaranya terkait disparitas waktu penanganan perkara, struktur organisasi, pelanggaran prosedur, inefisiensi dan inefektifitas proses berperkara, lemahnya institusi pengawasan dan kurang intensifnya pengawasan, regulasi serta penataan penanganan perkara berbasis online yang belum terkelola dengan baik serta rendahnya tingkat penggunaan teknologi peradilan oleh masyarakat . Selanjutnya, terkait model GCG dalam sistem penanganan perkara di MK, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membangun model Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK proses membangun model dipengaruhi oleh system contexts berupa dimensi-dimensi eskternal yaitu dimensi politik, dimensi sosial dan budaya, dan dimensi rekrutmen hakim di mana ketiga dimensi tersebut menjadi ekternal drivers yang memiliki pengaruh yang siginfikan dalam rangka mewujudkan sistem penanganan perkara di MK yang efektif, efisiens, akuntabel dan transparan serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam berperkara di MK. Ketiga dimensi tersebut melibatkan aktor-aktor eksetrnal yang memiliki keterkaitan dengan MK sebagai lembaga peradilan dan aktor-aktor tersebut sangat penting untuk terlibat dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan berdasarkan Model Good Court Governance di MK. Selanjutnya, dalam model GCG terdapat 6 faktor utama sebagai governance instruments dalam rangka mewujudkan sistem penanganan perkara yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan yaitu sistem Akuntabilitas dan Transparansi, prosedur dan regulasi, kepemimpinan, sistem organisasi, sistem komunikasi, dan yang terakhir adalah sistem pendukung (IT). dalam pelaksanaanya Model GCG juga harus mengacu pada 10 prinsip dan strategi penanganan perkara yang menjadi syarat dalam penerapan Model GCG yang dibangun dalam penelitian ini.
|