Penelitian ini mengevaluasi tingkat pengungkapan laporan keberlanjutan dan strategi keberlanjutan PT Dharma Satya Nusantara Tbk pada tahun 2020, serta membandingkan strategi keberlanjutan pada periode sebelum dan sesudah berlakunya POJK No. 51/POJK.03/2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan metode analisis konten. Data yang digunakan merupakan data publik yang bersumber dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan yang dipublikasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengungkapan laporan keberlanjutan perusahaan tahun 2020 belum sepenuhnya memenuhi informasi yang diwajibkan oleh POJK No. 51/POJK.03/2017. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa strategi keberlanjutan perusahaan sudah cukup baik, meskipun belum sepenuhnya memenuhi indikator penilaian strategi keberlanjutan dalam elemen tata kelola dan kepemimpinan, serta strategi ekonomi. Namun demikian, hasil penelitian juga menunjukkan strategi keberlanjutan pada tahun 2020 (setelah berlakunya POJK No. 51/POJK.03/2017) mengalami perbaikan dibandingkan strategi keberlanjutan pada tahun 2019 (sebelum berlakunya POJK No. 51/POJK.03/2017). This study evaluates the sustainability report disclosure and sustainability strategy of PT Dharma Satya Nusantara Tbk in 2020, and compares the sustainability strategy in the period before and after the enactment of POJK No. 51/POJK.03/2017. This research uses a case study approach and content analysis methods. The data used is public data sourced from published annual report and company sustainability report. The results of the study indicate that the disclosure of the company's 2020 sustainability report has not fully met the information required by POJK No. 51/POJK.03/2017. This study also found that the company's sustainability strategy was quite good, although it did not fully meet the sustainability strategy assessment indicators in the elements of governance and leadership and economic strategy. However, the study also found that the sustainability strategy in 2020 (after the enactment of POJK No. 51/POJK.03/2017) has been improved compared to the sustainability strategy in 2019 (before the enactment of POJK No. 51/POJK.03/2017). |