Penipuan adalah bentuk tindak kejahatan pasar modal yang sulit dalam pembuktian dan pertanggungjawaban hukumnya. Terlebih apabila faktor penyebabnya adalah praktik backdoor listing yang belum ada dasar hukumnya secara khusus di Indonesia. Beberapa penelitian mengungkapkan pihak otoritas sebagian besar gagal dalam mengumpulkan bukti indikasi penipuan. Sehingga diperlukan mekanisme alternatif dalam pembuktian hukum tindak pidana penipuan di ranah pasar modal seperti whistleblowing system. Penelitian ini mencoba menjawab permasalahan bagaimana pengaturan hukum praktik backdoor listing di Indonesia, bagaimana bentuk pelanggaran hukum tindak pidana penipuan yang disebabkan oleh aksi backdoor listing, dan ketiga bagaimana penerapan mekanisme whistleblowing system sebagai alternatif pembuktian hukum tindak pidana penipuan dalam pasar modal. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder yang dianalisis secara metode eksplanatori. Pendekatan dalam penelitian ini ialah pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, belum adanya regulasi khusus terkait backdoor listing sebagai mekanisme alternatif untuk go public sehingga sangat rentan akan penyalahgunaan dan penipuan; kedua, bentuk pelanggaran hukum tindak pidana penipuan yang disebabkan oleh praktik backdoor listing adalah adanya indikasi fraudulent financial statements, misleading information hingga laporan keuangan ganda. Sehingga sebagian besar otoritas gagal dalam membuktikkan indikasi fraud membawa kerugian mengingat sifat kejahatannya yang tersembunyi dan sulit diketahui; ketiga, pembuktian hukum penipuan di ranah pasar modal dinilai efektif menggunakan mekanisme whistleblowing system mengingat sebagian besar bukti yang menunjukkan adanya indikasi penipuan berasal dari data internal perusahaan yang hanya bisa diakses oleh pihak internal perusahaan saja. Penelitian ini merekomendasikan terutama pihak otoritas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia menciptakan kebijakan- kebijakan yang mutakhir, inovatif dan solutif serta diperlukan optimalisasi terkait public awareness terhadap tindak kejahatan fraud di ranah pasar modal. Fraud is a difficult to prove and legally punishable type of capital market crime. Especially when caused by the practice of backdoor listings, which has no legal basis in Indonesia. Authorities have failed to collect evidence showing fraud, according to several studies. As a result, an alternative mechanism, such as a whistleblowing system, is required for legal proof of fraud in the financial market. This research attempts to address the issues of how to regulate the legal practice of backdoor listings in Indonesia, what types of legal violations of criminal acts of fraud are caused by backdoor listings, and how to use the whistleblowing system as an alternative legal proof of fraud in the capital market. This study is a type of normative legal research in which secondary data is studied using an explanatory method. This research takes a conceptual, legislative, and comparative approach. The findings of this study show that: first, there is no special regulation related to backdoor listing as an alternative mechanism for going public, making it extremely vulnerable to abuse and fraud; second, the violation of the law on fraudulent acts caused by the practice of backdoor listings indicates fraudulent financial statements, misleading information, and double financial statements. Because of the nature of the crime, which is hidden and difficult to detect, the majority of authorities fail to provide signs of fraud causing losses; third, the legal proof of fraud in the capital market is considered effective using the whistleblowing system mechanism considering that most of the evidence that indicates an indication of fraud comes from the company's internal data which can only be accessed by the company's internal parties.This study recommends especially the capital market authorities such as the Financial Services Authority and the Indonesia Stock Exchange to create up-to-date, innovative, and solution-based policies and optimize public awareness of fraud in the capital market. |