Biaya Pemeliharaan Anak oleh Orang Tua Pasca Perceraian di Negara Indonesia dan Negara Jerman = Child Maintenance Costs by Parents Post-Divorce in Indonesia and Germany
Pane, Poltak Patrick Verddy Sitorus;
Endah Hartati, supervisor; Abdul Salam, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Hubungan hukum orang tua dan anak tidak pernah hilang walaupun perkawinan kedua orang tua tersebut putus akibat perceraian. Dalam hal putusnya perkawinan akibat perceraian, bapak menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut, sedangkan ibu baru ikut memikul kewajiban tersebut jika dalam kenyataannya bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Namun, pengaturan mengenai rincian biaya pemeliharaan anak yang dimaksud tersebut masih belum dapat ditemukan dalam sistem hukum di Indonesia secara umum, meskipun dapat ditemukan upaya pengaturan untuk kalangan masyarakat tertentu, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil. Sebagai perbandingannya, Jerman memiliki pengaturan dalam menentukan rincian biaya pemeliharaan anak pasca perceraian yang dimuat dalam sebuah tabel panduan dari Pengadilan Regional Tinggi Düsseldorf yang telah menjadi pedoman penentuan besar biaya pemeliharaan anak di seluruh negara bagian Republik Federal Jerman. Menariknya, tabel Düsseldorf tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tetapi selalu digunakan oleh seluruh jenjang pengadilan di seluruh negara bagian Jerman. Skripsi ini membahas terkait dengan pengaturan mengenai biaya pemeliharaan anak pasca perceraian di Negara Indonesia dan Negara Jerman. The legal relationship between parents and children is never lost even though the marriage of the two parents is broken due to divorce. In the event that the marriage is discontinued due to divorce, the father bears the costs of maintaining and educating the child, while the mother only assumes the responsibility if in reality the father is unable to fulfill these obligations. However, the regulation regarding the details of the child maintenance costs in question has yet to be found in the legal system in Indonesia in general, although arrangements can be found for certain circles of society, namely for Civil Servants. In comparison, Germany has arrangements in determining the details of post-divorce child maintenance costs contained in a guide table from the Düsseldorf High Regional Court which has become a guide for determining the amount of child maintenance costs in all states of the Federal Republic of Germany. Interestingly, the Düsseldorf table does not have binding legal force but is always used by all levels of courts in all German states. This mini thesis discusses the regulation regarding the cost of child care after divorce in Indonesia and Germany. |
S-Poltak Patrick Verddy Sitorus Pane.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 52 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-22-35110464 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20524446 |