Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi pengendalian internal dalam pengelolaan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang berperan sebagai manajer aset publik di Indonesia. Tugasnya meliputi merumusan dan melaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sejak tahun 2009 ketika PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) menyerahkan aset kelolaannya kepada Kementerian Keuangan, maka aset eks kelolaan BPPN dan PT PPA yang sesuai dengan tugas dan fungsi DJKN, mulai dikelola oleh DJKN. Hanya saja, sejak tahun 2014, BPK menemukan masalah dalam pengelolaan aset properti eks BPPN/PT PPA. Bahkan, temuan dalam pengelolaan aset properti eks BPPN/PT PPA ini kembali muncul di laporan pemeriksaan BPK tahun 2015, 2016, 2019, dan 2020. Berdasarkan adanya temuan berulang atas pengelolaan aset properti tersebut, perlu dilakukan evaluasi atas pengendalian internal dalam pengelolaan aset properti eks BPPN/PT PPA. Tujuan dilakukannya evaluasi atas pengendalian unternal tersebut adalah untuk mengetahui implementasi pengendalian internal dalam pengelolaan aset yang dilakukan Kantor Pusat DJKN, sehingga dapat ditentukan perbaikan atas kelemahan dalam pengelolaan aset hingga akhirnya dapat menyelesaikan masalah yang ditemukan BPK. Evaluasi atas pengendalian internal dilakukan dengan kriteria yang ada dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan metode kualitatif atas data dan informasi yang didapatkan dari kajian literatur, analisis dokumen, kuesioner, dan wawancara. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengendalian internal yang dilakukan oleh DJKN memiliki kelemahan dalam rancangan pengendalian internal dan pelaksanaan pengendalian internal. This research aims to evaluate the internal control in asset property management held by The Directorate General of State Assets Management. The Directorate General of State Assets Management is an Echelon I unit in the Ministry of Finance that acts as a public asset manager in Indonesia. Its duties include formulating and implementing policies in the field of state property, separated state assets, other state assets, valuation, state receivables, and auctions. Since PT Perusahaan Pengelola Aset handed over their managed assets to the Ministry of Finance in 2009, the assets managed by Indonesian Bank Restructuring Agency and PT Perusahaan Pengelola Aset, which are by the duties and functions of Directorate General of State Assets Management, began to be managed by Directorate General of State Assets Management. However, since 2014, The Audit Board of the Republic of Indonesia has found problems in managing these property assets. These findings re-emerged in 2016, 2019, and 2020 reports. Based on these repeated findings, it is necessary to evaluate the internal control in managing property assets. The purpose of the evaluation of the internal control is to assess the internal control in asset management so that improvements can be made to weaknesses in asset management and finally resolve the problems found by The Audit Board of the Republic of Indonesia. Evaluation of internal control is carried out using the criteria contained in the Government Internal Control System following Government Regulation No. 60 of 2008 with qualitative analysis of data and information obtained from literature review, document analysis, questionnaires, and interviews. The results show that the internal control carried out by the Directorate General of State Assets Management has weaknesses in the design and the implementation of internal controls. |