Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis penentuan kompetensi relatif pengadilan negeri dalam mengadili permohonan praperadilan. KUHAP beserta peraturan turunan dan perluasannya terkait dengan praperadilan, baik di dalam peraturan pemerintah, PERMA, serta dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan KUHAP tidak mengatur mengenai kompetensi relatif pengadilan negeri dalam mengadili permohonan praperadilan. Tiadanya suatu kriteria yang dapat menjadi pedoman untuk menentukan kompetensi relatif dari pengadilan negeri dalam mengadili permohonan praperadilan menyebabkan timbulnya perbedaan pendapat dalam menentukannya. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis- normatif yang bertujuan untuk menganalisis mengenai kesesuaian antara paradigma hukum, asas-asas, dan dasar falsafah hukum positif dengan realitanya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa penentuan kompetensi relatif permohonan praperadilan berdasarkan pada ruang lingkup kewenangan dan tujuan dari lembaga praperadilan sebagai bentuk pengawasan horizontal terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, sehingga penentuan kompetensi relatif ini berdasarkan pada tempat penyidik dan penuntut umum melakukan kewenangannya yang termasuk dalam ruang lingkup objek pemeriksaan praperadilan. Penulis menyarankan dalam penelitian ini kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA mengenai acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait dengan pengaturan kompetensi relatif pengadilan negeri dalam mengadili permohonan praperadilan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan adanya kepastian hukum dalam menentukan kompetensi relatif pengadilan negeri dalam mengadili permohonan praperadilan. This thesis aims to analyze the determination of the relative competence of district courts in adjudicating pretrial applications. KUHAP and its derivative and extended regulations related to pretrial, both in government regulations, PERMA, as well as in the Constitutional Court Decision related to KUHAP does not regulate the relative competence of district courts in adjudicating pretrial applications. The absence any criterion that can serve as a guide for to determine the relative competence of district courts in adjudicating pretrial applications has led to differences of opinion in determining them. This thesis uses a juridical-normative research method that aims to analyze the suitability of the legal paradigm, principles, and philosophical foundations of positive law with reality. Based on the research that has been done, the author conclude that the determination of the relative competence of pretrial applications must be based on the scope of authority and objectives of the pretrial institution as a form of horizontal supervision of the actions of investigators and public prosecutors in the preliminary examination stage, so that the determination of relative competence is based on the location of the investigator and the public prosecutor exercises his authority which is included in the scope of the object of pretrial examination. The author suggests in this study to the Supreme Court to issue a legal product in the form of a Supreme Court Regulation or PERMA regarding pretrial examination procedures, particularly related to the regulation of the relative competence of district courts in adjudicating pretrial applications. It aims to create legal certainty in determining the relative competence of district courts in adjudicating pretrial applications. |