Jaminan atas kehalalan vaksin COVID-19 dibutuhkan agar warga negara muslim di Indonesia dapat menjalankan syariat Islam dengan baik. Akan tetapi, tidak seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh vaksin yang memenuhi standar halal. Selain itu, sertifikasi dan labelisasi halal atau haram terhadap produk vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia juga tidak tampak sepenuhnya dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak warga negara muslim di Indonesia atas vaksin COVID-19 yang memenuhi standar halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk berupaya menyediakan vaksin COVID-19 yang memenuhi standar halal. Oleh sebab itu, Pemerintah, dalam hal ini presiden yang memiliki kewenangan untuk menetapkan acuan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, sebaiknya membentuk arah kebijakan yang mendorong tersedianya produk vaksin yang memenuhi standar halal dan thoyyib. Selain itu, terkait peyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk memastikan vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia memiliki tanda halal atau haram yang jelas. Bahkan, hanya dua dari lima jenis produk vaksin COVID-19 yang telah digunakan di Indonesia yang telah ditetapkan fatwa kebolehan penggunaannya oleh MUI, yaitu Sinovac dan AstraZeneca, tiga jenis produk vaksin COVID-19 lainnya yang belum ditetapkan fatwa kebolehan penggunaannya, yaitu Moderna, Pfizer, dan Sinopharm tetap diedarkan oleh pemerintah tanpa adanya kepastian jaminan terhadap kehalalan atau kebolehan terhadap produk tersebut dengan diterbitkannya ketetapan fatwa MUI dan sertifikasi halal oleh BPJPH. Halal assurance of the COVID-19 vaccine are needed for Indonesia muslim citizens in order to perform worship properly. However, not all Indonesia muslim citizens have access to halal COVID-19 vaccines. Moreover, halal certification and halal or haram labeling for COVID-19 vaccine products does not appear to be fully implemented in accordance with the standards set out in Law Number 33 of 2014 Concerning Halal Product Assurance. Therefore, this research tries to find out how the government responsibility is to guarantee the rights of muslim citizens in Indonesia to have access to COVID-19 vaccine that meets halal standards. The method used in this research is a normative juridical method. This research shows that the government has an obligation to provide a COVID-19 vaccine that meets halal standards. Therefore, the government, in this case the President who has the authority to set the guidance for the procurement process and distribution of the COVID-19 vaccine, should form a policy direction that encourages the availability of vaccine products that meet halal and thoyyib standards. In addition, regarding the implementation of halal product assurance, the government has not issued a policy to ensure that the COVID-19 vaccine used in Indonesia has a clear halal or haram sign. In fact, only two from the five types of COVID-19 vaccine that have been used in Indonesia have a fatwa stipulated by MUI, namely Sinovac and AstraZeneca. Moderna, Pfizer, and Sinopharm continues to be used by the government without any halal assurance from MUI and halal certification by BPJPH. |