Laporan magang ini menganalisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi PT A yang kemudian dibahas lebih lanjut dalam TP Documentation yang dipersiapkan oleh KAP PTR. Sebagai wajib pajak yang berkewajiban untuk menyusun dokumen penentuan harga transfer sebagai dokumen pendukung untuk pelaporan perpajakan, transaksi afiliasi yang dilakukan harus dianalisis dan dilaporkan melalui dokumentasi transaksi istimewa untuk melihat implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diterapkan agar bebas dari upaya penghindaran pajak. Analisis yang dilakukan meliputi identifikasi hubungan istimewa dan transaksi afiliasi yang dimiliki, analisis fungsional, aset, dan risiko, analisis kesebandingan, pemilihan metode penentuan harga transfer, pemilihan dan perhitungan indikator tingkat laba, analisis ekonomi atas masing-masing transaksi afiliasi, hingga kesimpulan hasil analisis. Dalam pembuatan dokumentasi wajib untuk mengacu pada peraturan mengenai transfer pricing terutama Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya. This internship report analyzes the application of the arm’s length principle in PT A's affiliated transactions which then discussed further in the TP Documentation prepared by KAP PTR. As a taxpayer who is obliged to prepare transfer pricing documents as supporting documents for tax reporting, affiliated transactions carried out must be analyzed and reported through transfer pricing documentation to see the implementation of the arm’s length principle that are applied so that the affiliated transactions are free from tax avoidance efforts. The analysis includes identification of related-party relationships and affiliated transactions done during the fiscal year, functional, asset, and risk analysis, comparability analysis, selection of transfer pricing methods, selection and calculation of profit level indicators, economic analysis of each affiliated transaction, and the conclusion of the analysis results. In preparing the documentation, taxpayers must refer to the regulations regarding transfer pricing, especially the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 213/PMK.03/2016 concerning Types of Documents and/or Additional Information Required to Be Retained by Taxpayers Conducting Transactions with Related Parties, and Management Procedures. |