Difusi Norma Penanganan Terorisme Internasional PBB pada Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) = Diffusion of United Nations Counter Terrorism Norms in ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) Cooperation Framework
Muhammad Rangsang Agung;
Yandry Kurniawan, supervisor; Edy Prasetyono, examiner
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021)
|
Penelitian ini membahas proses difusi norma penanganan terorisme internasional PBB ke Kerangka Kerja Sama ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Pasca peristiwa 9/11, ancaman keamanan nontradisional dalam bentuk terorisme internasional memaksa PBB mengeluarkan resolusi A/RES/60/288 tentang Strategi Global Kontra Terorisme PBB yang mendorong setiap organisasi regional, termasuk ASEAN, untuk mempertimbangkan pengadopsian 16 norma penanganan terorisme internasional PBB. ASEAN merespons hal tersebut dengan membentuk ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) sebagai norma regional organisasi tersebut yang “hanya” mengadopsi 14 norma penanganan terorisme internasional PBB sebagai acuan dari ruang lingkup tindakan ofensif kriminal terorisme. Limitasi tersebut menjadi anomali di balik penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif ini. Hasil penelitian yang menggunakan kerangka teori difusi norma ini menunjukkan bahwa ASEAN berupaya melakukan penyesuaian dengan norma eksternal PBB dengan melibatkan basis kognitifnya, yaitu Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Dalam proses difusi norma tersebut, ASEAN melakukan eliminasi dan inkorporasi untuk membentuk ACCT. This study discusses the process of diffusion of United Nations Counter Terrorism Norms in ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) Cooperation Framework. After the event of 9/11, non-traditional security threats in the form of international terrorism forced the United Nations to issue a UN Global Counter-Terrorism Strategy in the name of resolution A/RES/60/288 which encourages every regional organization, including ASEAN, to consider adopting 16 UN counter terrorism norms. ASEAN responded to this by establishing the ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) as the organization's regional norm which “only” adopted 14 UN prevention and suppression of international terrorism norms as a reference for the scope of criminal acts. This limitation becomes an anomaly behind the research that uses the deductive approach method. The results of this study that uses the theoretical framework of norm diffusion shows that ASEAN seeks to make adjustments to external UN norms by involving its cognitive prior, namely the Treaty of Amity and Cooperation (TAC). In the process of norm diffusion, ASEAN was eliminating and incorporating to form ACCT. |
T-Muhammad Rangsang Agung.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 123 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-18532881 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20524957 |