Kejahatan finansial di Indonesia sejak tahun 2014-2018 tergolong dinamis dengan total 241.367 kasus. Pada tahun 2018 wilayah satuan hukum Polda Metro Jaya memiliki jumlah kasus tertinggi sebesar 5.526 kasus kejahatan finansial. Kejahatan Finansial termasuk Kejahatan Kerah Putih, meliputi berbagai bentuk kejahatan dengan pelaku yang memiliki status sosial dan kehormatan tinggi terkait dengan pekerjaannya. Bentuk kejahatan kerah putih memiliki unsur status yang melekat pada pelaku dan tindakan yang berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Destruksi kejahatan kerah putih meliputi runtuhnya kepercayaan terhadap institusi ekonomi dan sosial, moral masyarakat, serta kredibilitas pemerintahan dan sektor swasta. Penelitian ini mengkaji aspek determinan dalam kejahatan finansial di Indonesia. Peneliti menggunakan ilustrasi kasus First Travel dan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa yang mendatangkan total kerugian mencapai Rp 1 Triliun bagi para korbannya. Pembahasan menggunakan sudut pandang kejahatan kerah putih dengan menggunakan metode grounded theory melalui wawancara mendalam para pelaku kejahatan. Hasil penelitian ini adalah dinamika aspek criminaloid dan organizational criminogenic dalam kejahatan korporasi. Dalam aspek criminaloid, didapati pelaku memiliki kecenderungan untuk mudah memberikan pengakuan, memiliki status sosial dan budaya tertentu, memiliki sensitivitas moral dan kecerdasan, serta memiliki keterampilan, namun ragu dalam bertindak. Sedangkan, pada aspek organizational criminogenic didapati pelaku berada pada lingkungan dengan ambisi berorientasi profit, memiliki persepsi bisnis tertentu, memiliki sikap loyal terhadap kelompoknya dan sumber daya manusia yang dimiliki cenderung homogen. Kebaruan penelitian ini adalah temuan bahwa dibutuhkan situasi yang mendukung kejahatan finansial berdasarkan ilustrasi kasus yang digunakan. Aspek situational criminogenic dalam penelitian ini adalah bentuk bisnis yang memanfaatkan sentimen religi, menggunakan sistem koperasi dan pengelolaan dana dengan skema Ponzi. Peneliti telah menemukan triangulasi dari dinamika criminogenic baru dalam kasus yang melibatkan aspek criminaloid dan organizational criminogenic, yaitu situational criminogenic. Penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan guna mencegah serta melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan finansial dan juga pihak korporasi agar mampu menjalankan usaha mereka dengan baik dan taat aturan hukum. Financial crime in Indonesia since 2014-2018 has a total of 241,367 cases. In 2018 the area of the Polda Metro Jaya unit, had the highest number of cases of 5,526 cases of financial crimes. Financial Crimes including White Collar Crimes, include various forms of crime has an element of status attached to the perpetrator and the action is different from other conventional crimes. The destruction of white-collar crime includes the collapse of trust in economic and social institutions, public morals, and the credibility of government and the private sector.This study examined the determinant aspects of financial crime in Indonesia from the First Travel and Pandawa cases, which brought a total loss of Rp. 1 trillion for the victim. Researcher used the grounded theory method through in-depth interviews of the perpetrators of the crime.The results of this study are the dynamics of criminaloid and organizational criminogenic aspects of corporate crime. In the criminaloid aspect, it is found that the perpetrators have a tendency to easily give recognition, a certain social and cultural status, moral sensitivity and intelligence, and skills, but are hesitant to act. Meanwhile, in the organizational criminogenic aspect, it was found that the perpetrators were in an environment with profit-oriented ambitions, had a certain business perception, a loyal attitude towards their group and the human resources tended to be homogeneous. The novelty of this research is the situational aspect, that utilizes religious sentiments, uses a cooperative system and manages funds with a Ponzi scheme.Researcher have found triangulation of new criminogenic dynamics in cases involving criminaloid and organizational criminogenic aspects, namely situational criminogenic. The result of this study, is expected to be the basis for making policies to prevent and protect the public from all forms of financial crime and also the corporations, so that they are able to run their business properly and obey the law. |