Tesis ini membahas mengenai analisis keberhasilan kebijakan LHKPN dengan menggunakan variable McConnell (2020) yang terdiri dari variabel proses, program, politik dan waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberhasilan implementasi LHKPN dan menganalisis factor yang mempengaruhi implementasi LHKPN. Peneliti menggunakan paradigma post positivism dengan metode kualitatif dan sumber data berupa wawancara mendalam serta data sekunder. Berdasarkan empat variable keberhasilan kebijakan McConnel (2020), pada variable proses keberhasilan hanya diperlihatkan oleh satu dimensi yaitu proses pengkonstruksikan permasalahan. Sementara pada variable program, terutama pada dimensi output, keberhasilan hanya diperoleh pada tingkat transparansi. Pada variable politik, LHKPN hanya berpengaruh pada penyelenggara negara/lembaga yang telah menjalankan aturan internal kewajiban LHKPN dengan tegas. Pada variable waktu, LHKPN hanya memiliki kemanfaatan ketika awal menjabat. Belum berhasilnya kebijakan LHKPN dipengaruhi oleh lemahnya kerangka hukum, lemahnya dukungan/komitmen Pimpinan lembaga, lemahnya kualitas verifikasi, dan lemahnya dukungan masyarakat. This thesis discusses the analysis of LHKPN policy success using the McConnell (2020) variable which consists of the process, program, political and time. This study, aims to analyze the success of LHKPN implementation, and the factors inhibiting of LHKPN implementation. The researcher uses post positivism paradigm with qualitative method. Sources of data in the form of secondary data and in-depth interviews. Based on the four dimensions of McConnell’s (2020) policy success, the implementation of LHKPN was only partially successful, especially in the process and program variable. In the political variable, LHKPN only affects state administrators/institutions that have strictly enforced the internal regulations of LHKPN. In the time variable, LHKPN has benefits at the beginning taking office. The ineffectiveness of the LHKPN policy is influenced by the weak legal framework, support/commitment from institutional leaders, and quality of verification. On the other hand, community support in ensuring LHKPN accountability is still minimal. |