Korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat diberantas oleh satu pihak saja. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) merupakan upaya terintegrasi pemerintah sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan studi literatur untuk mengetahui bagaimana implementasi Stranas-PK dari perspektif pemerintahan kolaboratif menggunakan teori (Emerson & Nabatchi, 2015). Hasil analisis, implementasi Stranas-PK sudah mulai menunjukkan adanya tata kelola kolaboratif di sebagian implementasi aksinya. Namun, berdasarkan laporan Setnas-PK, pengawasan kelompok masyarakat sipil dan beberapa penelitian masih ditemukan beberapa hambatan yang perlu diperbaiki berupa: (1) Penyesuaian payung hukum; (2) Pemenuhan kualitas dan kapasitas sumberdaya; (3) Membentuk model partisipasi masyarakat sipil; (4) Peningkatan keterlibatan aktor nonpemerintah; (5) Peningkatkan keterlibatan K/L/PD dan (6) Mengukur dampak implementasi. Regarding to corruption as an extraordinary crime, Stranas-PK is created by government as an integrated effort and commitment to eradicating corruption. This descriptive research uses literature review to find out the implementation of Stranas-PK from the collaborative governance’s perspective. The results show that the implementation of Stranas-PK has started practising collaborative governance. However, by Setnas-PK, NGO’s report and research articles, there are still some obstacles to fix, namely: (1) Adjusting the legal framework; (2) Fulfillment of adequate resources; (3) Civil society participation model; (4) Upgrading the involvement of NGO; (5) Increasing the involvement of K/L/PD and (6) Measure the impact. |