Penelitian ini membahas tentang kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan baru di Indonesia, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diatur di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya PP No 37 Tahun 2021. JKP merupakan program komplementer yang menyempurnakan rogram jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang telah lebih dahulu diberlakukan di Indonesia, meliputi: (1) Jaminan kecelakaan kerja (JKK); (2) Jaminan hari tua (JHT); (3) Jaminan pensiun (JP); (4) Jaminan kematian (JKm). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus PHK terhadap pekerja formal yang berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi makro saat ini yang mengharuskan perusahaan untuk menyesuaikan proses bisnis demi keberlangsungan perusahaan. Maka dari itu, perusahaan memiliki keleluasaan dalam melakukan perekrutan atau pemecatan pekerja. Hal ini berimplikasi pada kondisi pekerja di era labor market flexibility, yang mana terjadi liberalisasi industri di dalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan non-reaktif melalui kajian literatur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan perkembangan kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan secara periode waktu yang diawali sejak tahun 1950 hingga kemunculan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2021 di Indonesia. Adapun layanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku selama kurun waktu tersebut, di antaranya: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu: (i) BPJAMSOSTEK, (ii) PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen); dan (iii) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri). Perkembangan kebijakan perlindungan sosial jika dilihat secara substantif bertransformasi dari bentuk bantuan sosial, jaminan sosial, hingga pengembangan potensi. Aspek pengembangan potensi ini ditandai oleh kemunculan dua manfaat baru dari JKP, yaitu akses layanan informasi kerja dan program pelatihan kerja. Kedua manfaat ini merupakan bentuk pengadopsian konsep Active Labor Market Policies pada JKP. Penulisan ini menyimpulkan bahwa program JKP merupakan pengejawantahan dari perpaduan antara konsep Passive Labor Market Policies yang meliputi aspek perlindungan pendapatan, serta Active Labor Market Policies yang meliputi aspek pelatihan kerja atau reskilling/upskilling, dan aspek perilaku atau behavior. Pengadopsian dalam program ini berperan penting dalam melindungi pekerja sektor formal dari resiko ekonomi akibat PHK. Hasil penelitian ini diharapkan bersumbangsih bagi program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial berupa pengayaan mata kuliah Kesejahteraan Sosial Industri, Kebijakan Sosial, Perundang-Undangan Sosial. This study discusses about the new employment social security policy in Indonesia, Job Loss Insurance (JKP) program. The program is regulated by Law No. 11 of 2020 on Work Custody and its derivative regulation No. 37 of 2021. JKP is a complementary program that perfects other employment social security programs that have been implemented in Indonesia, including: (1) Work accident insurance (JKK); (2) old age insurance (JHT); (3) Retirement insurance (JP); (4) Death insurance (JKM). This study was set back by the proliferation of layoff cases against formal workers which had an impact on the increase in the unemployment rate in Indonesia. This is due to the economic crisis caused by the COVID-19 pandemic and the current macroeconomic conditions that require companies to adjust business processes for the company's sustainability. Therefore, the company has the flexibility to undertake recruitment or dismissal of workers. This implicates workers in the labor market flexibility era, in which industrial liberalization occurred. This study is descriptive and non-reactive research through literature studies. The purpose of this study is to describe the development of a time-period social security policy starting from 1950 until the advent of the JKP program in 2021 in Indonesia. The employment social security services that apply during this period include: Job Accident Guarantee (JKK), Old Age Savings (THT), Death Guarantee (JKM), Pension Guarantee (JP), Health Maintenance Guarantee (JPK), and Job Loss Guarantee (JKP). The program is organized by the organizing agency of the employment social security program in Indonesia, namely: (i) BPJAMSSOSTEK, (ii) PT Savings Insurgency Servants (PT Taspen); and (iii) PT Insurahan Armed Forces Republic of Indonesia (PT Asabri). The development of social protection policies when viewed as substantially transformed from forms of social aid, social security, to potential development. This aspect of potential development is characterized by the emergence of two new benefits of JKP, namely access to job information services and job training programs. Both of these benefits are a form of adopting the concept of Active Labor Market Policies on JKP. This paper concludes that the JKP program is an argument against the combination of the concept of Passive Labor Market Policies that includes the aspect of income protection, and Active Labor Market Policies that includes the aspect of job training or reskilling/upskilling, and the aspect of behavior or behavior. Adopting this program plays an important role in protecting formal sector workers from economic risks caused by layoffs. The results of this study are expected to contribute to the Social Welfare Studies program in the form of enrichment of courses in Industrial Social Welfare, Social Policy, Social Legislation. |