Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilandasi oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang bertujuan untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat sehingga mampu tetap produktif secara sosial maupun ekonomi. Sehingga diperlukan minimal 70% penduduk tervaksinasi lengkap, yang mana ditargetkan oleh pemerintah sudah tercapai di akhir tahun 2021. Hingga Februari 2022, kota Jakarta Timur baru berhasil memvaksinasi dosis lengkap pada 59.93% penduduk. Penelitian berjenis kualitatif ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Administrasi Jakarta Timur dengan menggunakan teori Edward III dan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan komunikasi kepada pelaksana kebijakan dan masyarakat telah dilakukan dengan baik, SDM mulai terbatas, fasilitas memadai namun belakangan ini vaksin mendekati expired date, koordinasi antarbagian dan antarinstansi terjalin baik, SOP masih menggunakan juknis lama, disposisi pelaksana kebijakan baik serta lingkungan sosial dan politik berpengaruh terhadap implementasi kebijakan. Faktor yang menjadi hambatan ialah minat masyarakat mulai menurun, khususnya dosis lanjutan karena tidak adanya regulasi ketat terkait hal tersebut, selain itu terdapat ketidaksinkronan antara Pcare dengan Pedulilindungi dan/atau dukcapil. Sehingga dapat disimpulkan implementasi kebijakan ini masih perlu ditingkatkan melalui kerja sama dengan lintas sektor untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi, membentuk regulasi terkait pelaksanaan vaksinasi lanjutan dan edukasi kepada masyarakat. COVID-19 vaccination based on the regulation of the minister of health number 10 of 2021 concerning the covid-19 vaccination to achieve group immunity in the community so they can remain socially and economically productive. The government targeted that a minimum of 70% of the population must be complete vaccinated by the end of 2021. Until February 2022, the city of East Jakarta has only managed to vaccinate 59.93% of the citizens with a completed dose. This research aims to analyze the implementation of the COVID-19 vaccination policy in the East Jakarta Administrative City using the theory of Edward III, Van Meter, and Van Horn. The results show that communication with policy implementers and the community has been carried out well, human resources are starting to be limited, the facilities are adequate even though the vaccines are approaching the expiration date, and the coordination between departments and agencies is well-established, and SOPs are still using the old technical guidelines, the disposition of policy implementers is good and the social and political environment influence on policy implementation. The inhibiting factor is that public interest has begun to decline, especially follow-up vaccination because the absence of strict regulations regarding this matter, besides there is a dissonance between Pcare with Pedulilindungi and Dukcapil. So the conclusion is implementation of this policy still needs to be improved through collaboration with cross-sectors to accelerate COVID-19 vaccinations, form regulations related to the implementation of advanced vaccinations, and educate the public. |