Perkembangan teknologi telah memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk beroperasi lintas negara tanpa membutuhkan kehadiran fisik. Namun, hal ini memberikan tantangan hukum baru bagi negara-negara, yang biasanya mengandalkan kriteria kehadiran fisik untuk menentukan keberadaan secara hukum. Skripsi ini bertujuan untuk meneliti kasus Netflix di Indonesia, yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2016 dan mendapatkan jumlah pelanggan yang cukup besar, walau tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif disertai dengan studi literatur untuk mengkaji undang-undang seputar layanan digital asing, implementasinya, dan status Netflix di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 telah menjabarkan kewajiban-kewajiban untuk perusahaan digital. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga telah memperkenalkan konsep “kehadiran ekonomi signifikan” yang bertujuan untuk menghadapi kewajiban pajak perusahaan digital ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Netflix di Indonesia dikelola oleh Netflix Inc. di Amerika Serikat, Netflix Pte. Ltd. di Singapura, dan Netflix International B.V. di Belanda. Setiap kantor memiliki peran yang berbeda dan tunduk pada hukum yang berbeda. Namun, Netflix tetap harus mematuhi hukum Indonesia karena memiliki aktivitas komersial di Indonesia. Tidak adanya keberadaan hukum Netflix di Indonesia menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan dalam menegakkan peraturan terhadap Netflix. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerangka hukumnya untuk menghadapi pertanyaan tentang layanan digital asing yang beroperasi tanpa kehadiran fisik. Technological developments have allowed companies to manage cross-border operations without physical presence. However, this development presents new legal challenges for States, whose legal systems rely on traditional threshold of physical presence to determine existence of legal presence. This thesis aims to explore the case of Netflix in Indonesia, who has been operating in Indonesia since 2016 and gained considerable number of paid subscribers, despite lacking a permanent establishment in Indonesia. The author uses a juridical-normative research method accompanied with literature study to examine laws surrounding foreign digital services, its implementation, and Netflix’s status in Indonesia. Indonesia’s Government Regulation No. 71 of 2019 and Minister of Communications and Information Regulation No. 5 of 2020 have several obligations for companies operating in the digital sector. Law No. 2 of 2020 also recently introduced the concept of “significant economic presence” aimed at tackling these companies’ tax obligations. This research concludes that Netflix in Indonesia is managed by Netflix Inc. in United States, Netflix Pte. Ltd. in Singapore, and Netflix International B.V. in Netherlands. Each office has different roles and are subject to different laws. However, Netflix still has to comply to Indonesian law as it has commercial activities in Indonesia. Due to its lack of concrete legal personality in Indonesia, the Indonesian government had difficulties in enforcing certain regulations and laws towards Netflix. The government of Indonesia needs to strengthen its legal framework to face the question of foreign digital services operating without physical presence. |