Viralisasi di Media Sosial Sebagai Bentuk Pengendalian Kejahatan: Studi Kasus Viral di Media Sosial Tahun 2021-2022 = Viralization in Social Media as a Form of Controlling Control: A Viral Case Study on Social Media 2021-2022
Aghfal Fadhilah;
Iqrak Sulhin, supervisor; Harahap, Anggi Aulina, examiner
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022)
|
Hadirnya media sosial di kehidupan sehari-hari memungkinkan kita dapat berkomunikasi dengan mudah dimanapun dan kapanpun. Dalam konteks kejahatan, media sosial juga berguna dalam penanggulangan kejahatan yang merupakan suatu strategi dalam penegakan hukum, dimana media bertujuan untuk meminimalisir angka kejahatan dan mencapai ketertiban dalam masyarakat. Penulisan ini melihat bagaimana media sosial bisa menjadi salah satu metode yang efektif dalam pengendalian kejahatan melalui viralisasi kasus kejahatan di media sosial tahun 2021-2022. Dengan menggunakan teori perilaku kolektif dan transisi ruang, viralisasi terjadi sebagai respon dari masyarakat di ruang siber yang melihat penegak hukum tidak maksimal dalam pengendalian kasus kejahatan. Kriminologi konstitutif melihat bahwa proses viralisasi di media sosial merupakan wacana yang diciptakan sendiri oleh warga internet melalui proses interaksi, sehingga membentuk konstruksi sosial atau realitas baru di masyarakat. Oleh karena itu, viralisasi kasus kejahatan di media sosial merupakan mekanisme penekan (pressure mechanism) yang efektif kepada penegak hukum agar bisa memproses kasus kejahatan dengan maksimal. The presence of social media in life allows us to communicate easily anywhere and anytime. In the context of crime, social media is also useful in crime prevention which is a strategy in law enforcement, where the media aims to minimize crime rates and achieve order in society. This writing looks at how social media can be an effective method of controlling crime through viralization of crime cases on social media in 2021-2022. By using the theory of collective behavior and space transition, viralization occurs as a response from people in cyberspace who see that law enforcement is not optimal in handling crime cases. Constitutive criminology sees that the viralization process on social media is a discourse created by internet citizens themselves through the interaction process, thus forming a new social construction or reality in society. Therefore, viralization of crime cases on social media is an effective pressure mechanism for law enforcement to be able to process crime cases optimally. |
TA-Aghfal Fadhilah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | TA-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource (rdcarrier) |
Deskripsi Fisik : | xi, 70 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
TA-pdf | 16-23-79731075 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20527251 |