Pencatatan perkawinan secara resmi memberikan manfaat diantaranya adalah sebagai alat bukti yang sah dan kuat bagi suami istri kerena memiliki kepastian hukum dengan demikian suatu perkawinan haruslah dicatatkan agar memenuhi ketentuan hukum agama dan hukum Negara. Penelitian ini membahas bagaimana kedudukan dan status harta yang diperoleh sebelum penetapan isbat nikah bedasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/Pdt/2021 dan bagaimana keabsahan akta jual beli yang dibuat pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) tanpa adanya persetujuan istri bedasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 188 K/Pdt/2021. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakanmetode yuridis normatif dengan tipologi penelitian berupa ekplanatoris, jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini kedudukan dan status harta yang diperoleh sebelum penepatan isbat nikah merupakan harta bersama, karena dinyatakan sahnyaperkawinan dan memiliki kekuatan hukum berlaku sejak awal perkawinannya. Oleh karena itu, bedasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Keabsahan akta jual beli yang dibuat pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) tanpa adanya persetujuan istri dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) UUP yang menyatakan bahwa harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak sehingga setiap peralihan hak yang merupakan harta bersama harus ada persetujuan suami atau istri. Official marriage registration provides benefits including as a valid and strong evidence for husband and wife because they have legal certainty, thus a marriage must be registered in order to fulfill the provisions of religious law and state law. This study discusses how the position and status of assets obtained prior to the determination of the isbat marriage based on the decision of the Supreme Court Number 188 K/Pdt/2021 and how the validity of the deed of sale made by the official making the temporary land deed (PPATS) without the wife's consent based on the decision of the Supreme Court Number 188 K/Pdt/2021. To answer these problems, this research uses a normative juridical method with a research typology in the form of an explanatory, the type of data used is secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials with a qualitative approach. The results of this study are the position and status of assets obtained before the determination of the isbat marriage is joint property, because it is declared valid marriage and has legal force since the beginning of the marriage. Therefore, based on Article 35 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, it is explained that property acquired during marriage becomes joint property. The validity of the deed of sale and purchase made by the official making the temporary land deed (PPATS) without the wife's consent is declared null and void because it does not meet the requirements stated in Article 36 paragraph (1) of the UUUP which states that joint assets, husband or wife can act on the approval of both both parties so that any transfer of rights constituting joint property must have the consent of the husband or wife. |