Penelitian ini membahas mengenai Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dan akbat hukum bagi Notaris atas perbuatan hukum antara Perjanjian Kepemilikan Rumah dan Dana Pinjaman Talangan dalam Hukum Kenotariatan dalam Putusan Nomor 2200/Pid.B/2020/ PN.Sby yang mengetahui perbuatan Notaris dari segi tindak pidana dan perdata serta sanksi yang diterima Notaris dalam hal menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat umum dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normative. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa kaitan antara Perjanjian KPR dan Dana Pinjaman Talangan yang disiapkan Notaris dalam hukum kenotariatan adalah Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris harus bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Dalam hal dana pinjaman talangan berfungsi untuk dasar untuk melakukan perjanjian kredit yang berasal dari Bank. Dalam hal hubungan hukum Notaris dan Dana Pinjaman Talangan tersebut adalah Notaris sebagai pejabat umum terlebih dahulu mempertanyakan isi offering letter yang asalnya dari Bank untuk membuat perjanjian kredit. Notaris membaca dan mencermati hal hal yang diinginkan dalam Dana Pinjaman Talangan tersebut, kemudian meminta kelengkapan berkas yang akan dijadikan substansi perjanjian kredit. Akibat dalam hal perbuatannya, Notaris sudah melakukan perbuatan tercela, maka ia dikenakan pasal 17 ayat 1 huruf i Undang- Undang Jabatan Notaris Nonor 2 Tahun 2014 yaitu melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris terhadap isi sumpah jabatan Notaris mengenai bertindak jujur, amanah, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. This research was conducted to find out how the Notary carries out his position as a public official in order to fulfill the public interest and to find out the Notary's actions in terms of criminal and civil acts as well as the sanctions received by the Notary in terms of abusing his position. This study uses a normative juridical research approach. From the results of this study, it is known that the relationship between the mortgage agreement and the bailout loan prepared by a Notary in notarial law is that a Notary as a public official who is given the mandate to make a deed in accordance with the Law on Position Notary must act honestly, thoroughly, independently, impartially and always put the interests of society first. In the event that the bridging loan funds serve as the basis for entering into credit agreements originating from the Bank. In the case of a legal relationship between a Notary and the Bailing Loan Fund, the Notary as a general official first questions the contents of the offering letter originally from the Bank to make a credit agreement. The notary reads and examines the things that are desired in the bridging loan, then asks for the completeness of the files that will be used as the substance of the credit agreement. As a result, in terms of his actions, the Notary has committed a disgraceful act, then he is subject to Article 17 paragraph 1 letter i of the Act on the Position of Notary No. 2 of 2014 namely doing other work that is contrary to religious norms, decency, or propriety that can affect the honor and dignity of the position. Notary and Notary Code of Ethics Perform other acts which are generally referred to as a violation of the Notary Code of Ethics on the contents of the Notary's oath of office regarding acting honestly, trustworthy, thoroughly, independently, and impartially. |