Akibat Hukum Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Untuk Pemeriksaan Notaris Atas Pendaftaran Perjanjian Yang Tertera Nama Notaris Yang Bersangkutan (Studi Kasus Putusan Nomor Um.Mknw.Dki.Jkt.11.21.-323) = Legal Consequences of Approval of the Regional Notary Honorary Council for Notary Examination of the Registration of Agreements with the Name of the Notary Involved (Case Study of Decision Number Um.Mknw.Dki.Jkt.11.21.-323)
Satrio Yuana Rachmadhani;
Siti Hajati Hoesin, supervisor; Daly Erni, examiner; Alwesius, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)
|
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Dalam menjalankan kewajibannya, Notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan pihak dalam perbuatan hukum sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) no. 30 tahun 2004. Dari pernyataan di dalam pasal tersebut mengharuskan Notaris untuk bertindak dalam jabatannya untuk membuat akta autentik dengan jujur dan tidak memihak. Akan tetapi, pada kenyataannya masih terdapat notaris yang tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam UUJN. Salah satu contoh tersebut terdapat dalam Putusan Nomor UM.MKNW.DKI.JKT.11.21.-323 yang menyatakan bahwa terdapat seorang notaris dalam melakukan tindakan diluar kewenangannya dikarenakan menjadi pihak dalam perjanjian dan menerima uang untuk pelunasan pembongkaran gedung yang menyebabkan kerugian tehadap pihak lain. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab notaris sebagai pihak dalam perjanjian dan menerima uang dari pelunasan pembongkaran gedung adalah Notaris L bertanggungjawab secara perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian atas dasar perbuatan yang menerima uang tersebut, secara pidana dapat bertanggungjawab dengan dasar pelanggaran atas Pasal 372 ayat KUHP, dan secara administrasi adalah dapat bertanggungjawab karena Notaris L tidak menjaga harkat dan martabat sebagai Notaris dengan bertindak tidak jujur dan amanah terkait wanprestasi dan tidak mengembalikan uang dari pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Adapun terkait persetujuan permohonan penyidikan kepada Majelis Kehormatan Notaris dapat di setujui karena ada indikasi terpenuhi unsur tindak pidana, meskipun dalam hal ini notaris L tidak membuat akta. Selanjutnya terhadap akibat hukum persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terhadap akta perjanjian yang di Waarmerking dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif dari perjanjian dan terhadap pihak yang dirugikan dapat melaporkan perbuatan Notaris L kepada Majelis Pengawas Daerah. Notary is a public official authorized to make an authentic deed. In carrying out its obligations, a Notary must act in a trustworthy, honest, thorough, independent, impartial, and protect the interests of the parties in legal actions in accordance with Article 16 paragraph (1) letter a UUJN. From the statement in the article requires a notary to act in his position to make an authentic deed honestly and impartially. However, in reality there are still notaries who do not carry out their obligations as stipulated in the UUJN. One such example is found in Decision Number UM.MKNW.DKI.JKT.11.21.-323 which states that there is a notary in taking actions outside his authority due to being a party to the agreement and receiving money to pay off the demolition of a building that causes losses to other parties. The research method used is normative juridical by using a statutory approach and a case approach. The results of the analysis obtained in this study are that the responsibility of the notary as a party to the agreement and receiving money from the settlement of the demolition of the building is that Notary L is civilly responsible for committing an unlawful act that causes losses on the basis of the act of receiving the money, criminally can be responsible on the basis of a violation of Article 372 paragraph of the Criminal Code, and administratively cannot be held responsible because the deed is not a deed made by Notary L. As for the approval of the application for investigation to the Notary Honorary Council, it can be approved because Notary L is a party to the agreement. Furthermore, the legal consequences of the agreement deed at Waarmerking can be canceled for violating the subjective terms of the agreement. |
T-Satrio Yuana Rachmadhani.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | 82 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-23-63180221 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20527635 |