Latar belakang dari penelitian yuridis normatif ini adalah kewajiban spin-off yang seharusnya berlaku di tahun 2023 nanti menimbulkan problematika dan diskusi baru dari para pemangku kepentingan di sektor finansial seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada sebuah anggapan bahwa Unit Usaha Syariah tidak harus diwajibkan melakukan spin-off, melainkan hanya bersifat sukarela sesuai dengan kapasitas masing-masing. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu bagaimana peraturan-peraturan yang mengatur serta dampak berupa peluang dan tantangan apa saja yang mungkin ditimbulkan dari kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dari induknya yang merupakan Bank Umum Konvensional (BUK), sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini tidak terlepas dari beberapa keterbasan yang ada seperti Capital Adequacy Ratio, Core Capital, dan juga kesiapan dari Sumber Daya Manusia. Selain itu, tantangan dari sisi operasional maupun teknis juga disampaikan oleh beberapa narasumber yang dimintai pendapat seperti yang berasal dari Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan hingga petinggi-petinggi Bank Konvensional (UUS PT. Bank DKI) maupun Bank Syariah (PT. Bank BSI) serta MES. Adapun penelitian ini menghasilkan beberapa saran dan skema alternatif agar apapun peraturan yang akan diambil nanti oleh pihak otoritas, baik spin-off yang bersifat wajib maupun sukarela, Unit Usaha Syariah dapat melaksanakannya dengan lancar. Setidaknya terdapat empat skema alternatif yaitu; spin-off murni, penggabungan, akuisisi dan konversi, dan konversi. The background of this normative juridical research is that the spin-off obligation which should take effect in 2023 will cause new problems and discussions from stakeholders in the financial sector such as the Financial Services Authority (FSA). There is an assumption that Sharia Business Units (SBU) should not be required to carry out spin-offs, but only voluntarily according to their respective capacities. Thus, this study aims to find out how are the regulations and the impacts in the form of opportunities and challenges that may arise from the spin-off obligation of the Sharia Business Unit (SBU) from its parent bank which is a Conventional Commercial Bank (CCB), as required by Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking. This is inseparable from several existing constraints such as the Capital Adequacy Ratio, Core Capital, and also the readiness of Human Resources. In addition, challenges from the operational and technical side were also conveyed by several interviewees who were asked for opinions such as those from the Deputy Director of the Financial Services Authority to high-ranking officials of a Conventional Bank (SBU of PT. Bank DKI) as well as a Sharia Bank (PT. Bank BSI) and MES. This research produces several suggestions and alternative schemes so that whatever regulations will be taken later by the authorities, whether it will still be mandatory or will change into voluntary regarding the implementation of spin-off, Sharia Business Units can implement them smoothly. There are at least four alternative schemes, namely; pure spin-off, merger, acquisition and conversion, and conversion. |