:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kebijakan pelayanan publik kawasan tanpa rokok di Kota Depok = Public service policy for non-smoking areas in Depok City

Aldeo Arifin; Harsanto Nursadi, supervisor; Hari Prasetiyo, examiner; Savitri Nur Setyorini, examiner; Hendriani Parwitasari, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021)

 Abstrak

Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan termasuk sebagai salah satu komponen kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Salah satu wujud perlindungan terhadap hak asasi manusia terhadap kesehatan diiwujudkan dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Konsumsi rokok yang terus meningkat dari tahun ke tahun menjadi permasalahan yang mengancam kesehatan, terlebih Indonesia telah menduduki peringkat ketiga dengan jumlah perokok tertinggi setelah Tiongkok dan India. Sebagai bentuk pengendalian dampak konsumsi rokok, penetapan KTR oleh pemerintah daerah di wilayah masing-masing, baik tingkat provinsi maupun tingkat kota/kabupaten, dilakukan untuk tetap melindungi hak asasi terhadap kesehatan bagi masyarakat umum. Berangkat dari latar belakang berikut, skripsi ini berfokus pada pembahasan dari konsep KTR sebagai kebijakan pelayanan publik di bidang kesehatan dan pada pelaksanaan peraturan daerah di Kota Depok yang mengatur mengenai KTR. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah yuridis-normatif yang menekankan pada norma hukum tertulis dan hasil penelitian yang disajikan secara deskriptif. Berangkat dari tujuan ini, didapatkan suatu simpulan komprehensif bahwa Pemerintah Kota Depok telah menjalankan kewajibannya dalam melindungi hak asasi atas kesehatan di Kota Depok dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lalu, terhadap pelaksanaan KTR di Kota Depok sendiri, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok. Namun, pada pelaksanaannya, Pemerintah Kota Depok masih membutuhkan anggaran yang lebih besar karena pengawasan yang dilakukan dalam mengimplementasikan KTR di Kota Depok masih terbilang kurang. Selain itu, tingkat kepatuhan KTR di Kota Depok masih tergolong rendah atau belum memenuhi target sehingga membutuhkan pengembangan aturan yang lebih tegas dan terukur dari segi kebijakan pelayanan publik.

Right to Health is a human right and is included as one of the components of welfare as mandated in the 1945 Constitution. One of the forms of protection of human rights to health is realized by establishing a Non-Smoking Area (KTR). Cigarette consumption, which continues to increase from year to year, is a problem that threatens health. Indonesia has been ranked third with the highest number of smokers after China and India. As a form of controlling the impact of cigarette consumption, the determination of KTR by local governments in their respective regions, both at the provincial and city/district levels, is carried out to continue to protect human rights to health for the general public. KTR as a public service policy in the health sector and in the implementation of regional regulations in Depok City which regulates KTR. The research method used in this thesis is juridical-normative which emphasizes written legal norms and the research results are presented descriptively. Departing from this goal, a comprehensive conclusion was obtained that the Depok City Government has carried out its obligations in protecting human rights to health in Depok City by stipulating Regional Regulation Number 3 of 2014 concerning Non-Smoking Areas as amended by Depok City Regional Regulation Number 2 of 2020 concerning Amendments to Regional Regulation Number 3 of 2014 concerning Non-Smoking Areas. Then, regarding the implementation of KTR in Depok City itself, the Depok City Government has established a Development and Supervision Team for Non-Smoking Areas in Depok City. However, in practice, the Depok City Government still requires a larger budget because the supervision carried out in implementing KTR in Depok City is still relatively lacking. In addition, the level of KTR compliance in Depok City is still relatively low or has not met the target so that it requires the development of regulations that are more firm and measurable in terms of public service policies.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Aldeo Arifin.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda;
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vii, 103 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-22-56963080 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20527984