Suatu Negara memeiliki Hukum untuk mengatur berbagai macam kepentingan di dalamnya, Khususnya dalam penelitian ini adalah Hukum kepailitan. Hukum kepailitan hadir guna menunjang kepentingan debitor dan kreditor dalam adanya suatu perjanjian utang piutang, Hukum kepailitan yang saat ini berlaku di Indonesia masih memiliki kekurangan dan ketertinggalan dari hukum kepailitan yang ada di berbagai negara, dari momen ini tingkat kepailitan meningkat di Indonesia dan menyebabkan banyaknya perusahaan yang pailit, dari banyaknya kasus kepailitan ini, ada perusahaan yang masih solven atau dapat melanjutkan usahanya tetapi terancam oleh persyaratan hukum kepailitan yang berlaku, penelitian ini membahas bagaimana pentingnya penerapan sistem tes insolvensi dan bagaimana penerapannya jika di adopsi di Indonesia sejalan dengan PP no.74 tahun 2020 tentang LPI, sebenarnya mekanisme ini sudah diterapkan di dalam Peraturan pemerintah mengenai Lembaga Pengelolaan Investasi, tetapi tidak di diterapkan dalam Hukum kepailitan di Indonesia, terdapat berbagai macam metode untuk menentukan solvabilitas suatu entitas yang mana sudah banyak diterapkan di berbagai Negara.Metode penelitian penelitian ini menggunakan metode sosio legal di mana sumber berasal dari bahan hukum dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga data dari hasil wawancara kepada beberapa narasumber terkait dengan topik penelitian, Indonesia masih memiliki kekurangan di dalam syarat permohonan kepailitan, test insolvensi dapat menjadi kebutuhan dalam hukum kepailitan Indonesia untuk dapat menutup kekurangan dalam hukum kepailitan Indonesia, dan hanya debitor yang benar-benar dalam keadaan insolven yang dapat dimohonkan pailit. hukum kepailitan juga mendorong kemajuan iklim investasi yang sedang terpuruk di Indonesia. oleh karena itu metode tes insolvensi dapat dijadikan patokan dalam persyaratan permohonan kepailitan kepada debitor di Indonesia, penerapannya secara langsung membutuhkan peran akuntan publik yang akan menghitung solvabilitas debitor dalam proses kepailitan. A country has laws to regulate various kinds of interests in it, especially in this research is bankruptcy law. Bankruptcy law exists to support the interests of debtors and creditors in the existence of a debt agreement. Bankruptcy law currently in force in Indonesia still has shortcomings and lags behind the existing bankruptcy laws in various countries, from this moment the level of bankruptcy increased in Indonesia and caused many companies that went bankrupt, of the many bankruptcy cases, there are companies that are still solvent or can continue their business but are threatened by the requirements of the applicable bankruptcy law, this study discusses how important the application of the insolvency test system is and how it is implemented if adopted in Indonesia in line with PP no.74 In 2020 regarding LPI, in fact this mechanism has been implemented in government regulations regarding Investment Management Institutions, but is not applied in Bankruptcy Law in Indonesia, there are various methods to determine the solvency of an entity which have been widely applied. in various countries. This research method uses the socio-legal method where the sources come from legal materials and other sources related to this research and also data from interviews with several sources related to the research topic, Indonesia still has shortcomings in the requirements for bankruptcy applications, tests insolvency can be a necessity in Indonesian bankruptcy law to be able to cover deficiencies in Indonesian bankruptcy law, and only debtors who are truly insolvent can be filed for bankruptcy. Therefore, the insolvency test method can be used as a benchmark in the requirements for bankruptcy applications to debtors in Indonesia, its application directly requires the role of public accountants who will calculate the solvency of debtors in the bankruptcy process. |