Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan tidak terealisasinya pelaksanaan penagihan aktif dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah faktor tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran di wilayah DKI Jakarta.Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif, dimana penelitian diarahkan untuk memaparkan keadaan obyek yang diselidiki sebagaimana adanya, berdasarkan fakta-fakta aktual yang terjadi saat sekarang.Penelitian mengambil lokasi di Propinsi DKI Jakarta, dengan fokus utama Sub Dinas Penagihan (P-3). Pengumpulan data dilakukan dua Cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara mendalam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak secara aktif yang dilakukan Dipenda DKI Jakarta sampai dengan tahun anggaran 1999/2000 tidak terealisir sebagaimana mestinya karena empat faktor utama, yaitu:a. Faktor yuridis, dimana hingga kini belum ada ketentuan perundang-undangan yang secara spesifik dan operasional mengatur tentang penagihan aktif di wilayah Propinsi DKI Jakarta.b. Faktor SDM, dimana juru sita pajak daerah yang ada sekarang pada Dipenda Propinsi DK1 Jakarta belum bisa menjalankan fungsinya sebagai bagian dari aparat penagihan aktif karena belum diangkat dan disahkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih dari itu, SDM yang kini terdapat di Subdis P-3 juga sangat terbatas.c. Daftar kekayaan para penunggak pajak PHR yang akan disita berikut persyaratan lainnya yang relevan dan sarana penunjang sistem informasi administrasi yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan penagihan aktif belum tersedia sehingga pelaksanaan penagihan aktif tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.d. Koordinasi antarpersonil Subdis Penagihan maupun antarpersonil lintas subdis tidak berjalan baik, sehingga menghambat pelaksanaan penagihan aktif yang dalam implementasinya sangat memerlukan koordinasi atau kerjasama tim.Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka disarankan enam hal, yakni: (1) menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan penagihan pajak daerah yang di dalamnya antara lain termaktub ketentuan tentang pelaksanaan penagihan aktif, mulai dari tata Cara, mekanisme kerja, hingga pengangkatan personil, baik dalam hal penyegelan, penyitaan, maupun pelelangan; (2) Gubernur/Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta segera mengangkat personil penagihan aktif; (3) Dipenda Propinsi DKI Jakarta menyiapkan tim klarifikasi daftar kekayaan wajib pajak yang memiliki tunggakan PHR, yang dipertegas dengan job description yang jelas dan pasti; (4) Dipenda Propinsi DKI Jakarta menyiapkan sarana penunjang informasi yang berbasis teknologi komputer, dengan jaringan on line system yang menghubungkan lain informasi dari dan ke sejumlah unit, baik antar seksi maupun antar subdis, bahkan antar Suku Dinas dan PDK; (5) Dipenda Propinsi DKI Jakarta melakukan kampanye tentang pentingnya kerja secara tim kepada semua unit Dipenda DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengeleminir miskoordinasi; dan (6) alternatif-alternatif tersebut disinergikan dalam satu paket kebijakan yang bersifat holistik, utuh dan saling mendukung. |