Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type computer (rdamedia)
Carrier Type online resource (rdacarrier)
Physical Description xvii, 208 pages : illustration ; 28 cm. + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T1354 15-19-218825455 TERSEDIA
No review available for this collection: 71078
 Abstract
Krisis ekonomi yang diawali dengan adanya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, telah mengakibatkan perseroan-perseroan yang beroperasi di Indonesia mengalami kesulitan keuangan yang sedemikian berat. Sudah menjadi kesepakatan umum di antara pemerintah, ekonom dan pelaku bisnis, bahwa reorganisasi akuisitif yang berupa penggabungan, peleburan dan pengambilalihan serta reorganisasi divisif yang berupa spin-off, split-off dan split-up merupakan suatu solusi terbaik bagi perseroan-perseroan untuk memecahkan problem kesulitan keuangan tersebut. Adanya berbagai bentuk reorganisasi akuisitif dan divisif seperti tersebut di atas, hendaknya diantisipasi oleh para pembuat kebijakan perpajakan dengan merumuskan bagaimana seharusnya perlakuan Pajak Penghasilan atas reorganisasi akuisitif dan divisif. Kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan atas reorganisasi tersebut hendaknya mengacu kepada substansi ekonominya, sehingga dapat menimbulkan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak serta tidak digunakan sebagai alat penghindaran pajak (tax avoidance). Metode penelitian dilakukan melalui wawancara dengan beberapa pejabat pajak, Wajib Pajak dan konsultan pajak. Penelitian atas dokumen dilakukan berdasarkan hasil karya ilmiah dan ketentuan-ketentuan perpajakan baik berdasarkan Undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan PPh yang mengatur tentang reorganisasi perseroan belum mengatur secara lengkap dan menyeluruh bentuk-bentuk dari reorganisasi akuisitif dan divisif, demikian juga perlakuan-perlakuan Pajak Penghasilannya belum didasarkan atas substansi ekonomi dari reorganisasi tersebut. Oleh karena itu, disarankan untuk dilakukan kaji ulang guna menyusun ketentuan yang mengatur secara lengkap dan menyeluruh perlakuan Pajak Penghasilan atas reorganisasi akuisitif dan divisif yang didasarkan atas substansi ekonomi masing-masing bentuk reorganisasi.