Penelitian memfokuskan kajian dan menganalisis pelaksanaan manajemen pengembangan sumber daya aparatur di bidang pendidikan dan pelatihan dengan ditunjang sejumlah indikator yaitu perencanaan diklat, penyelenggaraan diklat, evaluasi diltat, widyaiswara, sarana dan prasarana diklat, peserta diklat, anggaran diklat, dan kurikulum diklat. Lagi pula, menganalisis kelemahan-kelemahan indikator diklat. Untuk mengetahui obyektifitas pelaksanaan diklat di kantor diklat tersebut, maka melakukan kegiatan berupa penelitian lapangan (survey), wawancara, kuisioner, serta pengambilan foto sikon kantor diklat sebagai data primer. Namun selain itu, mengambil dokumentasi, peraturan perundang-undangan, serta buku literatur yang relevan dengan judul tesis sebagai data sekunder. Dalam penelitian ini metode yang dipakai yaitu deskriptif kualitatif dengan mengungkapkan problema-problema yang terjadi dengan menganalisis sejumlah data, fakta-fakta, serta informasi sebagai bahan obyek instrumen Namun disamping itu, memberikan peredikat / penilaian dalam bentuk kalimat kepada obyek yang diperoleh sesuai situasi dan kondisi yang sebenarnya. Prosedur analisis data yaitu untuk mendapatkan kebenaran/obyektifitas pelaksanaan diklat pada kantor diklat tersebut, maka mengadakan penyebaran kuisioner dengan menggunakan data ordinal dan menggunakan skala Likert, kuisioner terkumpul digarap berdasarkan perhitungan kuantitatif (tabulasi) dan dipresentase untuk mengetahui dominan nilai suatu indikator serta diberikan kualifikasi penilaian (kualitatif), sehingga memperoleh kesimpulan. Dan hasil penelitian tersebut ditemukan beberapa masukan sebagai berikut : Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Timur telah berupaya melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai, namun hasilnya belum maksimal/optimal atau belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai program diklat yang dibuat secara baku oleh Badan Diklat Depdagri. Hal ini, disebabkan oleh faktor-faktor yang memperlemah, yaitu lemahnya kualitas dan kuantitas widyaiswara yang ada, kurang lengkap dan kurang layaknya sarana dan prasarana diklat, serta terbatasnya anggaran yang tersedia, baik anggaran APBD rutin/proyek maupun APBN rutin/proyek. |