Manusia sebagai makhluk hidup memiliki ketergantungan dengan lingkungannya. Lingkungan yang baik dan sehat akan memungkinkan manusia untuk berada dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani. Kesehatan secara jasmani dapat dicapai antara lain melalui pemenuhan gizi yang sehat, pemberian air susu ibu, imunisasi, penggunaan air bersih, menjaga kebersihan dan sanitasi, serta olahraga. Ketidakcukupan dalam pemenuhannya akan menyebabkan gangguan kesehatan jasmani. Manusia yang mengalami gangguan kesehatan ini akan mencari pengobatan yang diyakini berdasarkan pengetahuan secara medis maupun pengetahuan tradisional. Pengobatan yang berlandaskan pada pengetahuan tradisional adalah salah satu alternatif yang banyak digunakan masyarakat.Penelitian ini akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat yang memiliki pengetahuan tradisional tentang pemanfaatan tumbuhan obat secara lestari untuk pengobatan tradisional. Sistem pengetahuan tradisional lokal itu sendiri merupakan ungkapan budaya yang khas, di dalamnya terkandung tata nilai, etika, norma, aliran dan keterampilan suatu masyarakat dalam memenuhi tantangan dan kebutuhan hidupnya.Kemajuan bioteknologi khususnya di bidang obat-obatan semakin memperluas kegiatan perusahan-perusahaan besar nasional maupun multinasional di bidang obat-obatan untuk mencari sumber-sumber genetika baru di daerah pedalaman tempat masyarakat adat yang memiliki pengetahuan tradisional hidup. Nilai positif yang didapat dari kegiatan tersebut adalah pengetahuan tradisional yang selama ini terpendam maka dapat diketahui oleh masyarakat umum. Namun nilai negatifnya pun akan muncul, karena hasil penelitian yang sebenarnya pengetahuan tradisional masyarakat adat sering kali diakui sebagai milik atau temuan para peneliti. Berdasarkan hal tersebut, maka pengetahuan tradisional masyarakat adat di Indonesia dalam memanfaatkan tumbuhan obat tradisional secara lestari perlu dilindungi.Tujuan penelitian ini adalah: 1) mencari bentuk perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati tumbuhan obat tradisional, 2) mencari mekanisme pembagian keuntungan atas pengetahuan tradisional masyarakat adat untuk mengantisipasi pasar bebas terhadap monopoli pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam pemanfaatan tumbuhan obat tradisional oleh perusahaan nasional dan multinasional di bidang obat-obatan.Di Indonesia belum ada pihak yang khusus mendalami aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam memanfaatkan tumbuhan obat tradisional. Padahal Konvensi Keanekaragaman Hayati khususnya Pasal 8 butir j mengakui tentang HaKI masyarakat adat yang berhubungan dengan Keanekaragaman hayati. HaKI dapat melindungi individu (dalam hal ini masyarakat adat) untuk mendapatkan perlindungan finansial berupa pembagian keuntungan atas prestasi masyarakat adat dalam memberikan pengetahuannya kepada pihak luar.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan survei. Metode ini digunakan untuk mencari bentuk perlindungan terhadap pengetahuan tradisional masyarakat adat. Data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan dalam bentuk kata-kata atau gambar-gambar berdasarkan hasil wawancara dengan responden (sampel). Teknik pengambilan sampel dilakukan melalui teknik purposive sampling. Pemilihan individu-individu tertentu sebagai sampel berdasarkan alasan bahwa individu-individu tersebut mewakili (representatif) dan mengerti tentang populasi kelompoknya. Populasi penelitian meneakup 3 Balai (kelembagaan adat) di Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan yaitu Balai Malaris (35 umbun/keluarga), Balai Haratai (33 umbun/keluarga) dan Balai Waja (30 umbunikeluarga). Dan setiap balai diambil seorang individu sebagai sampel berdasarkan kedudukan indvidu tersebut sebagai ketua adat, atau peramu (dukun), atau pembekal desa yang masih memegang pengetahuan tradisional tentang pemanfaatan tumbuhan obat tradisional secara lestari. Analisis dilakukan dengan memuat sintesis dari inforrnasi-informasi yang diperoleh dari berbagai sumber ke dalam deskripsi koheren (yang berjalin) mengenai yang diamati atau ditemukan. Hipotesis dalam penelitian ini adalah hipotesis kerja. Yaitu hipotesis yang tidak diuji, tetapi hanya mengarahkan peneliti menuju hasil penelitiannya.Hipotesis kerja penelitian ini adalah: 1) perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat dapat dilakukan dengan cara memberikan hak kekayaan intelektual dan melakukan pembagian keuntungan atas pengetahuan tersebut, 2) pembagian keuntungan atas pengetahuan tradisional dapat berupa materi dan non-materi.Berdasarkan hasil penelitian ternyata Suku Bukit sebagai gambaran dari masyarakat adat di Indonesia, memiliki pengetahuan tradisional tentang pemanfaatan tumbuhan obat tradisional secara turun-temurun. Pengetahuan Suku Bukit tersebut selama ini hanya diperuntukkan dan dipergunakan bagi komunitas mereka saja secara terbatas. Konsep pelestarian tumbuhan obat yang ada di hutan berhubungan dengan pelestarian hutan itu sendiri yaitu secara in-situ (di habitatnya yang asli) karena kehidupan mereka sangat terkait dengan alam. Keterkaitan dengan alam melahirkan kepercayaan bahwa alam sekitar mereka merupakan sumber kekuatan hidup sehingga apa yang ada di alam harus dilestarikan di samping dimanfaatkan. Pergeseran nilai pengetahuan tradisional tentang pemanfaatan tumbuhan obat pada Suku Bukit sedang terjadi, karena: 1) pengetahuan tersebut tidak tertulis, akibatnya ketika proses pembangunan, modernisasi dan globalisasi mengubah sistem budaya setempat, pengetahuan yang belum terdokumentasikan tersebut mulai hilang, 2) munculnya industri jamu tradisional, mengakibatkan semakin terikatnya masyarakat adat di sekitar industri jamu dibangun terhadap sistem permintaan bahan dasar dari tumbuhan obat tertentu.Kesimpulan dari penelitian ini adalah:Perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam melestarikan dan memanfaatkan tumbuhan obat tradisional dilakukan dengan jalan:- Memberikan hak atas pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam memanfaatkan tumbuhan obat tradisional secara lestari guna mencegah pencurian plasma nutfah tumbuhan obat ke luar negeri (biopiracy) serta mencegah eksploitasi pengetahuan tradisional masyarakat adat oleh pihak asing yaitu perusahaan-perusahaan nasional maupun multinasional di bidang farmasi (obat-obatan). Hak tersebut diatur dalam bentuk undang-undang, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 8 butir j Konvensi Keanekaragaman Hayati.
- Menciptakan pembagian keuntungan bagi masyarakat adat sesuai dengan nilai sosial, budaya dan spiritual mereka. Pembagian keuntungan tidak hanya berupa materi (nilai uang) tetapi dapat berupa:
- Memperkuat Sumber Daya Manusia masyarakat adat melalui pelatihan keterampilan cara memproses tumbuhan obat dengan teknologi sederhana dan pendidikan untuk mempertahankan keberadaan mereka.
- Pelayanan teknologi tepat guna khususnya dalam peramuan, penyimpanan dan pengemasan tumbuhan obat.
- Kredit sarana teknologi, melalui koperasi di tingkat desa.
- Mengembangkan konsorsium teknologi antara pemerintah daerah, pusat studi lingkungan, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat adat sendiri.
Jalur pembagian keuntungan yang efektif adalah langsung kepada masyarakat adat melalui lembaga adat yang menaungi masyarakat adat. Protection The Rights On Intellectual Property of The Adat Community (Mechanism of Benefit Sharing of Traditional Knowledge of the Adat Community in Sustainable Use of Traditional Medical Plants)Mankind as human beings is very dependent to its environment. Good and health environmental condition makes human to placed on a health of mental and physical condition. Physical health condition could be reached through the good nutrition, basic treatments for mothers and other preventive actions undertaken in the household such as breast-feeding, immunizations, the use of portable water, sanitations, and exercises. If they are not enough, they will cause physical health unbalanced. Medical treatment based on traditional knowledge is one of many alternatives that used in community. This research is about traditional knowledge on sustainable use of medical plants used by adat communities for traditional healing. Traditional/local knowledge system is a unique cultural expression consisting of values, ethics, norms, ideology and people skills to fulfill challenges and requirements of life.The development of biotechnology, especially in medicine give the opportunity to national and multinational pharmaceutical companies to find new genetic resources in the areas and place where adat communities with their traditional knowledge live. Positive value of this activity is that people can discover and learn more about the traditional knowledge, however the negative side of this activity is that researchers often claim traditional knowledge as their findings. That is the reason traditional knowledge of adat communities in Indonesia, especially using traditional medical plants need to he protected.The purpose of the research are as follows:- To find protection form of traditional knowledge of adat communities in using and conserving biodiversity of traditional medical plants.
- To find the mechanism of benefit sharing of traditional knowledge of adat community to anticipate monopoly of national and multinational pharmaceutical companies in the exploitation of the traditional medical plants.
In Indonesia the Rights on ntellectual Property (HaKI) on traditional knowledge of the adat community in sustainable use of traditional medical plants has not yet been supported by a legal aspect. However the Convention of Biodiversity section Paragraph 8 j the Rights on Intellectual Property (HaKI) has been recognized and may support each individual adat community financially by sharing the benefit from passing on the traditional knowledge to the society.This research is using descriptive-analytic method with survey approach. This method is used to find out the form of protection towards the traditional knowledge of aria community. The data used is primary data type, such as interviews with some chosen respondents. Purposive sampling is used as the sampling technique. Each individual chosen as samples are considered representatives of the population group. The population group consist of 3 Balai (traditional organization) in Kecamatan Loksado Hulu Sungai Selatan, South Kalimantan; Balai Malaris (35 umbun/ families), Balai Haratai (33 umbun/ families), Balai Waja (30 umbun/ families). One individual from each balai is chosen as a sample according to the status of the person such as, traditional leader, traditional medicine practitioner (dukun) or an "advisor" somebody who has broad knowledge on sustainable: use of traditional medical plants. The analysis is made based on the information collected from several sources into a coherent description. This research is using working hypothesis, which is not tested, however leading the researcher into the result of the research.The hypothesis in this research are as follows:The protection of traditional knowledge of the adat community could be carried out by giving the rights on intellectual property and share the benefit from passing on this knowledge to the society. Benefit sharing could be material or non-material.The results of the research shows that Bukit Tribe (ethnical group) as one adat community, has the knowledge on how the use traditional medical plants and it is passed on from one generation to another, however it was only limited among their own tribe. The concept of conserving the medical plants in the forest means to preserve the forest itself, which is known as in-situ (within the origin habitat). The people of the tribe believe that nature is the source of living so it needs to be preserved. Nowadays the knowledge on the use of traditional medical plants in the Bukit tribe is undergoing some changes, it is due to:- The knowledge has never been documented (not written); during the development, modernization and globalization process that changes the system of local culture this documented "science" is beginning to disappear.
- Traditional medical plants industrialization; leading to the development of a demand towards certain kind of plants.
The conclusions of the research are as follows:Protection of the traditional knowledge of the adat community in sustainable use traditional medical plants are as follows:- To give adat community rights towards the traditional knowledge of the use of medical plants to prevent biopiracy and biogenetic exploitation by the national and multinational pharmaceutical companies. The rigths should be regulated based on section 8 j of the Biodiversity Convention.
- To create a form of benefit sharing for adat communities based on social, cultural and spiritual values. Benefit sharing could also be in a non-material form, such as:
- Educative development towards the adat communities through trainings on medical plants processing with simple technology and further education defending their existence.
- Provision of appropriate technology especially in blending, storing and packing the traditional medical plants.
- Providing credits for tools and equipments, through Koperasi Unit Desa.
- Developing a consortium on technology among the local governments,centre for environmental studies, non-governmental institutions and adat communities.
The most effective way of benefit sharing is directly to the adat communities through an appointed traditional organization. |