Kebijakan pengenaan pajak terhadap aktiva non performing loan dalam Sektor Perbankan ditinjau dari keadilan pajak: Suatu studi Kasus pada PT. Bank "X"
Soni Samiono;
R. Mansury, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002)
|
Salah satu risiko dalam usaha perbankan adalah kredit bermasalah (non performing loan). Sikap kehati-hatian bank yang baru membukukan perhitungan bunga dari aktiva non performing sebagai pendapatan bunga, setelah dibayar tunai) oleh debitur, tidak diakui oleh perpajakan, kecuali setelah terbitnya keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-273/PJ/1998 yang menentukan bahwa penghasilan bunga yang bersumber dari kredit non performing sebagai penghasilan pada saat bunga tersebut diterima bank (cash basis). Penyisihan cadangan penghapusan piutang yang dilakukan pihak perbankan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang tidak dapat diakui sepenuhnya oleh perpajakan, kecuali setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No. 681KMK.0411999 yang merubah Keputusan Menteri Keuangan No. 2351KMK.01/1998, yang mengatur besarnya dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Hal inilah yang menunjukkan adanya perbedaan prinsip mengenai perhitungan pendapatan antara kedua belah pihak. Oleh karenanya, perlu penelitian dilakukan untuk memecahkan pokok permasalahan tersebut. Untuk itu perlu dicari pendekatan , agar pengenaan pajak penghasilan yang dilakukan terhadap pendapatan bunga tetap sesuai dengan prinsip keadilan.Tipe penelitian yang penulis lakukan adalah deskriptif analisis dan pengumpulan data diiakukan melalui penefitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan direksi PT. Bank "X" dan Manager Akuntansi PT. Bank "X".Berdasarkan SKAP1 PAI (Prinsip Akuntansi Indonesia) dan PSAK-31 Bab III Poit 02 disebutkan bahwa pendapatan dan beban bunga diakui secara akrual (accrual basis) untuk performing loan (lancar), sementara untuk non performing loan (tidak lancar) diberlakukan cash basis.Dalam hubungannya dengan pembentukan cadangan penghapusan piutang, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.80/KMK.0411995 tanggal 2 Juni 1995 adalah besarnya dana cadangan penghapusan piutang yang diperkenankan adalah 3% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.Kesimpulan penulis adalah bahwa perpajakan hanya mengakui pendapatan bunga baik non performing, maupun performing secara accrual basis dan perpajakan tidak mengakui kolektibilitas [credit yang menyiapkan cadangan penyisihan (kerugian) piutang yang membebani iaba tahun berjalan sebagai ciri sikap kehati-hatian bank. Saran penulis adalah agar pendapatan bunga akliva non performing diakui pada saat realisasi dan selisih atas cadangan penghapusan piutang tidak diakui sebagai pendapatan dalam tahun yang bersangkutan. |
T 7313 - Kebijakan pengenaan---Analisis.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan---Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan---Literatur.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan---Bibliografi.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan---Lampiran.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan--Kesimpulan.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan--HA.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan---Metodologi.pdf :: Unduh
T 7313 - Kebijakan pengenaan---Abstrak.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T7313 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 155 hlm., 29 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T7313 | 15-19-077214594 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 72055 |