Menyadari peranan transportasi dalam pembangunan nasional sangat penting, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistim transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Mengingat pentingnya sarana jasa transportasi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menyediakan sarana angkutan umum.Terbatasnya angkutan umum yang mendapatkan izin oleh pemerintah, mendorong sebagian orang untuk menyediakan sarana tersebut. Hal ini dimungkinkan karena permintaan kebutuhan angkutan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat semakin hari semakin bertambah. Di dalam menyediakan sarana angkutan umum yang disediakan oleh sebagian orang itu, karena izinnya tidak ada, maka angkutan tersebut tidak dilengkapi dengan saran atau syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai kendaraan umum. Sarana angkutan umum yang tidak memenuhi syarat tersebut dikenal dengan istilah omprengan.Dengan adanya omprengan yang jelas-jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas tersebut, merupakan tugas dari Polantas untuk melakukan tugas penegakan hukum . Penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lalu lintas dilakukan dengan menggunakan tilang atau bukti pelanggaran.Berkaitan dengan adanya omprengan yang melayani jalur Tangerang - Kalideres - Kota yang khususnya pada jalur Tangerang - Kalideres yang mempunyai kewajiban untuk melakukan penindakan adalah Sat Lantas Polres Metro Tangerang. Namun dalam kenyataannya para petugas Polantas Polres Metro Tangerang tidak melakukan penindakan dengan tilang, tentunya hal ini merupakan pertanyaan yang perlu dijawab dalam penelitian.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami serta memberikan gambaran mengenai pertimbangan dalam memberikan suatu kebijakan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polantas Polres Metro Tangerang terhadap omprengan. Dengan demikian akan diketahui dan dipahami serta diperoleh gambaran tentang pertimbangan-pertimbangan dalam memberikan kebijakan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polantas.Metodologi penelitian yang digunakan adalah dengan mempergunakan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan data yaitu metode pengamatan, pengamatan terlibat terbatas terhadap adanya interaksi sosial antara pengemudi omprengan dengan pemilik omprengan, penumpang, petugas ngetem, petugas Polantas, pengemudi angkutan umum lainnya dan pelaksanaan penegakan hukum oleh Polantas serta didukung dengan mengadakan wawancara.Kebijakan yang dilakukan oleh Polantas Polres Metro Tangerang dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan tilang terhadap omprengan pada jalur Tangerang - Kalideres - Kota terdapat beberapa pertimbangan. Pertama karena adanya kepentingan masyarakat pengguna jasa angkutan akan kebutuhan angkutan yang belum terpenuhi oleh angkutan umum yang resmi, sehingga masyarakat menggunakan jasa angkutan omprengan. Kedua adalah untuk menghindari resiko yang lebih besar apabila melakukan penindakan dengan menggunakan tilang terhadap omprengan, yaitu dapat terjadinya unjuk rasa dan demontrasi dari pengemudi omprengan yang dapat mengarah terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar petugas Polantas tidak menjadi faktor pemicu, sedangkan kalau tidak ditindak manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat pengguna jasa angkutan umum yang belum terpenuhi yang mendapatkan izin dari pemerintah.Disamping adanya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petugas Polantas Polres Metro Tangerang yaitu dengan mendapatkan keuntungan dari kegiatan omprengan tersebut. Hal ini tentunya mempengaruhi petugas Polantas lainnya dalam melakukan penindakan dengan tilang terhadap omprengan tersebut. Tetapi penyimpangan ini tidak melibatkan satuan lalu lintas Polres Metro Tangerang.Tesis ini terdiri dari VI bab yaitu : bab I berisi latar belakang, permasalahan, tujuan tesis, hipotesis, ruang lingkup , metode penelitian dan kajian kepustakaan. bab II berisi gambaran umum Sat Lantas Polrestro Tangerang, bab III berisi kegiatan omprengan jalur Tangerang - Kalideres, bab IV berisi interaksi sosial dan keteraturan sosial pengemudi omprengan , bab V berisi pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang terhadap Omprengan dan bab VI berisi kesimpulan. |