Tesis ini meneliti tentang upaya pemberdayaan kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UPPKS) di desa Durian Daun dan Desa Padang Olo Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat. Perhatian kepada Kelompok UPPKS ini penting dilakukan dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan, dengan cara meningkatkan kualitas keluarga sesuai dengan tahapan keluarga sejahtera, terutama keluarga pra sejahtera dan Keluarga sejahtera 1 agar dapat melepaskan diri dari keterbelakangan sosial ekonomi yang selanjutnya dapat menjadi kekuatan dan wahana pembangunan bangsa. Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan tersebut adalah pemberdayaan ekonomi keluarga dengan melakukan Pembinaan Ketahanan ekonomi Keluarga melalui Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera dalam suatu wadah kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). Untuk mewujudkan upaya tersebut, maka perlu ditingkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan para pengelola dan pelaksana serta kader terutama dalam hal pengelolaan kegiatan kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera.Adapun tujuan penelitian ini adalah Pertama, mempelajari kebijakan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera (Kukesra) dan Tabungan Keluarga Sejahtera (Takesra) dalam kaitannya dengan pemberdayaan kelompok UPPKS. Kedua, memahami penerapan kebijakan pemberdayaan kelompok UPPKS pads. Kelompok Asoka Desa Durian Daun dan Kelompok Melati Desa Padang Olo. Ketiga, mempelajari faktorfaktor penyebab terjadinya perbedaan tingkat perkembangan kelompok UPPKS Asoka Desa Durian Daun dan kelompok UPPKS Melati Desa Padang Olo yang berdampak pada keberhasilan dan kurang berhasilnya Kelompok UPPKS.Metode Penelitian yang digunakan adalah dengan pendgkatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung dimana peneliti langsung berada di lapangan, mengadakan wawancara mendalam tidak berstruktur dan studi dokumentasi.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, bahwa kebijakan pemberdayaan kelompok UPPKS di kedua kelompok ini adalah satu bentuk pemberdayaan terhadap institusi komunitas masyarakat dengan tujuan peningkatan ekonomi keluarga pra sejahtera dan sejahtera I dan telah berjalan selama 5 tahun. Kebijakan ini didukung dengan bantuan pinjaman modal usaha Kukesra danTakesra, yang dalam hal ini telah diwujudkan sampai pada putaran ke IV dan memasuki putaran ke V.Penerapan kebijakan pemberdayaan kelompok UPPKS pada Kelompok Asoka Desa Durian Dann dan Kelompok Melati Desa Padang Olo telah dilakukan mulai dari pembentukan kelompok, pengelolaan usaha kelompok, pengembangan usaha dan pemasaran produk. Namun walaupun kebijakan yang diterapkan sama, tetapi terdapat perbedaan dalam hal tingkat perkembangan kedua kelompok ini. Hal ini ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan tingkat perkembangan kedua kelompok ini yaitu : kemampuan pengurus kelompok dalam mengorganisir kelompoknya, kejelasan informasi yang diperoleh anggota kelompok, dukungan dari tokoh formal maupun informal, peran yang dijalankan petugas, perkembangan modal usaha serta perkembangan jaringan usaha dengan pola kemitraan. Pemberdayaan adalah penguatan yang lemah (power to powerless). Dalam pelaksanaan kebijakan pemberdayaan kelompok UPPKS ini telah dijalankan, dimana masyarakat desa yang tergolong lemah seperti keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I diberdayakan dengan membentuk suatu wadah yang disebut kelompok UPPKS.Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis merekomendasikan beberapa saran sebagai berikut : pertama, peningkatan pengetahuan aparat perencana di tingkat Kabupaten dalam memahami kerangka pemikiran dan konsep yang terbani tentang pengembangan masyarakat. Kedua, diberikan pelatihan secara berjenjang dan kontinyu dimulai dari pemahaman tentang kebijakan, peningkatan keterampilan dan pemahaman tentang perkembangan mutakhir pemikiran mengenai pengembangan masyarakat kepada petugas. Ketiga, disediakan fasilitas yang memadai untuk pelaksanaan terutama untuk petugas sehingga mampu menjangkau wilayah tugasnya yang leas dengan frekwensi pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan setempat. Keempat, mengevaluasi kembali program pemberdayaan kelompok UPPKS yang telah dijalankan dengan melibatkan peran serta dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menilai keberhasilan program yang telah dilaksanakan. |