Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xiii, 124 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T9210 15-19-381665096 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 72706
 Abstrak
Tesis ini menganalisis kesesuaian Pajak Penghasilan Badan Sektor Perikanan dengan prinsip-prinsip perpajakan "revenue adequacy" dan "equity" dengan suatu studi kasus pada 6 (enam) perusahaan perikanan. Penelitian dalam tesis ini dilakukan secara diskriptif analitis dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan sistem perpajakan yang bersifat skedular (antara lain pemotongan PPh final atas jasa giro dan deposito) menguntungkan 6 (enam) perusahaan yang bergerak di sektor perikanan yang menjadi objek penelitian ini, karena hampir setiap tahun perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh penghasilan diatas Rp 50.000.000. Seharusnya atas penghasilan tersebut dikenakan tarif sebesar 30 % (tarif lapisan ke tiga dan tertinggi Undang-undang PPh 1994). Ditinjau dari segi "revenue productivity", pemotongan PPh final ini tidak memenuhi azas tersebut karena para Wajib Pajak itu memikul beban pajak yang lebih rendah dari jumlah beban pajak yang seharusnya terhutang berdasarkan tarif umum. Dilihat dari sudut pandang azas keadilan, meskipun tarif PPh final menguntungkan bagi enam perusahaan perikanan yang menjadi objek penelitian ini, namun bagi perusahaan lain yang memperoleh jumlah tambahan kemampuan ekonomi veto yang sama besarnya yang tidak dikenakan tarif final akan memikul beban pajak yang lebih besar. Dengan demikian sistem pemotongan PPh final tersebut kurang selaras dengan azas keadilan. Untuk memenuhi azas "revenue productivity" dan azas "equity", pemotongan PPh tersebut sebaiknya tidak bersifat final melainkan diperlakukan sebagai pembayaran pendahuluan (advance payment) yang akan dijadikan sebagai kredit pajak.