Usaha microbanking sebagai instrumen pemberdayaan sektor informal perkotaan
Try Wartono;
Iwan Gardono Sudjatmiko, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003)
|
Studi tentang Sektor Informal Perkotaan yang membahas mengenai masalah kemiskinan pada kelompok masyarakat strata bawah, termasuk sektor informal, telah banyak dilakukan. Studi tentang kemiskinan, sektor informal, dan sejenisnya yang dilakukan secara komprehensif baru berhasil mengidentifikasikan permasalahan secara umum, sehingga sangatlah sulit untuk mendapatkan suatu kebijakan yang cocok untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada.Kemiskinan sangat beragam, begitu pula dengan sektor informal yang sangat luas cakupannya. Sehingga perlu dilakukan studi dengan subyek yang lebih khusus dengan kelompok-kelompok yang lebih kecil, agar permasalahan yang lebih spesifik (unique) dapat terindentifikasi dan mempermudah pengambil kebijakan untuk merman jalan keluar dengan kebijakan yang tepat sasaran.Keterbatasan dan kesenjangan akses atas sumber pembiayaan dalam bentuk kredit dan jasa keuangan lainnya bagi masyarakat bawah dan pelaku usaha informal (financial exclusion), dipandang sebagai faktor dominan yang menyebabkan usaha dan tingkat perekonomian mereka sulit berkembang. Usaha microbanking dengan model "Grameen Bank" sebagai sebuah konsep kebijakan yang bertujuan menghilangkan kesenjangan, telah terbukti sukses di Bangladesh dan dapat dijadikan contoh untuk diterapkan di Indonesia sebagai sebuah bentuk kebijakan pembangunan atau intervensi dalam memerangi kemiskinan (poverty reduction).Pedagang Keliling yang merupakan kelompok kecil dan begitu juga dan beraganmya masyarakat sektor informal, menurut pengamatan penulis cukup homogen dan banyak dijumpai di berbagai kawasan perkotaan. Berdasarkan hal inilah, penulis mengambil pedagang keliling sebagai subyek penelitian yang dikaitkan dengan Konsep Usaha Microbanking sebagai instrumen pemberdayaan yang menjadi topik pembahasan dalam tesis ini. Selain itu, bila hasil uji-coba pemberdayaan (pilotting) terhadap pedagang keliling ini berhasil, kebijakan pemebrdayaan yang sama dapat dilakukan di daerah-daerah lainnya.Untuk mempermudah penjabaran profil, potensi dan kendala subyek penelitian - agar dapat digunakan sebagai masukan bagi pengambil kebijakan untuk mendapatkan instrumen pemberdayaan yang sesuai - penulis memilih menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik pengamatan, wawancara terhadap 50 pedagangan keliling sebagai responden dan wawancara mendalam dengan 9 informan terpilih (pedagang keliling, aparat pemerintah, dan tokoh masyarakat seternpat).Data sekunder yang relevan diperoleh dari dokumen desa, literatur, dan berbagai jenis laporan yang khususnya berkaitan dengan konsep dan aplikasi usaha microbanking, Kombinasi data kuantitatif dan kualitatif digunakan dengan harapan dapat mempertajam analisis dan diperoleh interpretasi yang sahib dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Pamulang Barat merupakan daerah yang kondusif dan potensial oleh pendatang untuk berdagang. Fasilitas dan sarana yang dibutuhkan cukup tersedia dengan harga yang terjangkau oleh para pedagang keliling. Banyaknya komplek-komplek perumahan dan permukiman memberikan peluang pasar yang sangat besar bagi usaha mereka. Aparat desa dan penduduk asli di perkampungan pun dapat menerima mereka dengan baik. Perbedaan etnis, adat, dan budaya tidak menjadi halangan bagi pedagang keliling untuk berinteraksi sosial. Intensitas interaksi antara pedagang keliling dan masyarakat sekitarnya telah memungkinkan terbentuknya sebuah sinergi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.Modal yang dibutuhkan oleh pedagang keliling relatif tidak besar dan untuk kekurangan dana dan pemodalan selama ini diperoleh dari kredit atau sumber pembiayaan rentenir. Sehingga dapat disimpulkan bahwa asumsi adanya hambatan dalam pembiayaan bagi pedagang keliling tidak sepenuhnya benar. Yang sebetulnya terjadi adalah tidak adanya komunikasi, informasi, dan kebijakan pemerintah yang memberikan akses bagi mereka untuk bisa mendapatkan sumber dana dan pembiayaan yang berasal dari sektor keuangan formal. Padahal, 90% responden mengharapkan kredit perbankan dapat menggantikan posisi rentenir karena selama ini mereka harus membayar bunga yang tinggi.Temuan lain adalah bahwa secara individu pedagang keliling cukup layak secara ekonomi maupun sosial untuk memdapatkan kredit, apalagi bila kemudian digabungkan menjadi beberapa kelompok berskala kecil ataupun besar (organisasi), yang membuat tingkat kepercayaan pihak perbankan yang telah menerapkan kosep microbanking menjadi lebih tinggi. Namun sangat disayangkan, sampai dengan sekarang ini belum ada organisasi yang dapat bertahan, sehingga secara teori banyaknya kelompok dan jenis pedagang keliling di lokasi tertentu, belum dapat disebut sebagai suatu komunitas.Konsep microbanking yang bertujuan untuk memformalkan sistem keuangan di kalangan bawah belum diminati oleh lembaga perbankan yang ada, terbukti lebih dari 11 kantor cabang yang ada di Desa Pamulang Barat tidak satupun menyalurkan kredit. Mereka hanya berfungsi untuk menghimpun dana dan sebagai kasir bagi para penabung.Sebuah catatan bagi lembaga perbankan khususnya adalah harus lebih proaktif untuk menjemput bola. Hancurnya nasabah besar adalah momentum yang sangat tepat untuk beralih pada nasabah mikro. Memang tidak mudah karena perlu ada kemauan dan perubahan cara kerja. Selain itu, spirit untuk melayani segmen mikro adalah kombinasi dari praktek rentenir, pegadaian dan perbankan itu sendiri. sehingga akan muncul gaya pelayanan yang baru (street-banker). Proses pemilihan dan pengelolaan nasabah yang balk akan dapat menekan resiko bisnis dan dapat menghapus keraguan untuk masuk dan melayani segmen mikro.Bagi Pemerintah sebagai regulator hendaknya menyusun rambu-rambu untuk melindungi kepentingan nasabah maupun mengurangi resiko yang mungkin di alami oleh lembaga keuangan yang berkecimpung dalam usaha microbanking. Regulasi sangat diperlukan baik sebagai acuan bisnis, maupun sebagai acuan untuk supervisi kelembagaan. |
T 9821 - Usaha microbanking---Bibliografi.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking---Abstrak.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking---Metodologi.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking---Analisis.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking---Pendahuluan.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking---Literatur.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking---Lampiran.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking---Kesimpulan.pdf :: Unduh
T 9821 - Usaha microbanking--HA.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T9821 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xv, 154 hlm., ill., 29 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T9821 | 15-19-733165175 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 72946 |