Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah mendorong pemerintah untuk melaksanakan suatu Kewajiban Pelayanan Universal (US0-Universal Service Obligation) yang diprioritaskan untuk daerah pedesaan dan daerah terpencil. Hal ini disebabkan karena adanya kesenjangan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan dalam memperoleh informasi. Kurangnya fasilitas atau sarana untuk berkomunikasi, menyebabkan masyarakat pedesaan sulit untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan masyarakat lain di luar daerahnya.Pada penelitian ini diambil tiga wilayah untuk dilakukan analisa yaitu Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta mewakili wilayah pulau Jawa, Lampung mewakili pulau Sumatera dan NTB mewakili Indonesia Timur, Ketiga wilayah ini diambil karena memiliki jumlah kecamatan rural yang besar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah melakukan pemetaan terhadap ketiga wilayah yang kemudian akan didapat skala prioritas kecamatan yang harus didahulukan untuk digelar program USO. Metode yang digunakan untuk analisa ini adalah analisa klaster dengan teknik K Means Cluster, yaitu klaster yang jumlah kelompoknya ditetapkan langsung yaitu 4 kelompok di tiap wilayah karena dianggap paling optimal, dimana analisa tersebut ditempuh dua tahapan yaitu tahap I untuk skala Kabupaten / Kotamadya dan Tahap II untuk skala kecamatan. Adapun data-data yang diperlukan diambil dari Biro Pusat Statistik (BPS) mengenai besarnya jumlah penduduk, tingkat pendidikan, luas wilayah, besar PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), Densitas dan tingkat rural di tiap kecamatan.Dari hasil penelitian didapat daerah-daerah yang potensial di tiap propinsi, untuk Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terdapat 13 Kabupaten dengan jumlah 275 Kecamatan, Lampung terdapat 4 Kabupaten dengan jumlah 49 Kecamatan dan NTB terdapat 3 Kabupaten dengan jumlah 32 Kecamatan. Untuk Kabupaten Jawa Tengah diseleksi lagi menjadi 206 Kecamatan berdasarkan persentasi kecamatan rural, kecamatan rural adalah kecamatan yang persentasi keruralannya sebesar 50% atau lebih. Dari pengelompokkan didapat 4 kecamatan rural berdasarkanbesar persentasi kecamatan rural, kemudian dari hasil pengelompokkan didapat skala prioritas masing-masing wilayah berdasarkan tingkat keruralannya (Kecamatan Rural I sampai Kecamatan Rural IV). The Indonesian government regulation no 52/2000 about Telecommunication Operation, has forced the government to operate a Universal Service Obligation (USO) that is focused for the villages and rural area in Indonesia. Lack of telecommunication facility among those areas has made difficulty for the people to gain information and communicate with others in different area.This Research analyzes three different areas: Central Java and DI Yogyakarta which represent the Java area; Lampung to represent the Sumatera area and West Nusa Tenggara Barat (NTB) which is represent the Eastern Indonesia area. These three areas were taken because they have a large number of rural districts. The purpose of this research is mapping those three areas to obtain the scale of priority about the district that have the highest priority for the USO programs. The method used on this research is Cluster Analysis using the K-Means Cluster Technique, in which the number of group taken is 4 groups per area. The analysis divided in to two steps. The first step is taken for the Kabupaten or Kotamadya areas and then the second step for the Kecamatan area. The data about populations, density, educational status, and Gross Domestic Product (GDP), for this research is taken from Biro Pusat Statistik (BPS).The analysts result shows that for Central Java and D.i. Yogyakarta there are 13 Kabupaten with 275 Kecamatan, 4 Kabupaten with 49 Kecamatan for Lampung area, and 3 Kabupaten with 32 Kecamatan for NTB, which is a potential areas for the USO programs. And then from those 275 Kecamatan in Contra! Java 206 Kocamatan are selected based on its rural percentage. Kecamatan rural is the Kecamatan which have a rural percentage 50% or above. From the grouping obtained 4 Kecamatan rural and the scale of priority for each area based on its rural percentage (Kecamatan rural I up to Kecamatan rural IV). |