Salah satu sumber terpenting pembiayaan dari dalam negeri adalah sektor pajak. Pajak merupakan pendapatan negara yang sangat baser sekali artinya bagi pembangunan Nasional, baik pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat maupun pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah, untuk wilayah DKI Jakarta PKB dan BBN-KB merupakan sumber penerimaan yang cukup besar peranannya dibandingkan sumber pendapatan yang lain. Dalam operasionalisasinya PKB dan BBN-KB didasarkan pada Peraturan Daerah nomor 1dan 2 tahun 1998 tentang PKB dan BBN-KB yang berlandaskan pada Undang-undang nomor 18 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1997.Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, penelitian ini mencoba untuk rnengetahui secara analisis empirik peran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mengungkap data tentang penerimaan PKB dan BBN-KB serta penerimaan PAD, dilakukan studi lapangan, dalam rangka untuk pengumpulan data tentang potensi jumlah Kendaraan Bermotor, jumlah penerimaan PKB dan BBN-KB serta PAD, sedangkan pengumpulan data untuk kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui kuesioner yang menekankan pada tingkat pelayanan pembayaran.Melalui analisis kuantitatif, penelitian ini menghasilkan beberapa temuan bahwa peran potensi jumlah Kendaraan Berrnotor terhadap jumlah penerimaan PKB dan BBN-KB, selama kurun waktu lima tahun rata-rata memiliki kontribusi 44.28%, pada kurun waktu yang sama jumlah penerimaan pajak-pajak tersebut di atas memiliki kontribusi terhadap penerimaan PKB dan BBN-KB rata-rata sebesar 55.78%, dan terhadap Pendapatan Asli Daerah memiliki sumbangan rata-rata sebesar 31.02 %. Secara keseluruhan peran jumlah penerimaan PKB dan BBN-KB terhadap penerimaan Pendapaan Asli Daerah, selama kurun waktu lima tahun, diperoleh angka rata-rata sebesar 40,82%.Hasil analisis menunjukkan pula bahwa peran penetapan jumlah penerimaan PKB dan BBN-KB terhadap jumlah penerimaan PKB dan BBNKB, melalui tingkat ketercapaian antara rencana dan realisasi selama kurun waktu lima tahun rata-rata memiliki tingkat ketercapaian sebesar 117,10%. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang penekanannya pada pelayanan pembayaran juga mampu memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah, dengan teratasinya kendala-kendala yang ada dilapangan seperti tingkat pelayanan, profesionalisme petugas, penyederhanaan prosedur membayar pajak dan sosialisasi UU perpajakan, sehingga kesadaran dan kepatuhan wajib pajak akan meningkat, yang akhirnya mampu meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah.Selanjutnya dari hasil temuan tersebut, disarankan bahwa perlunya sosialisasi secara terus menerus tentang Undang-undang pajak seiring dengan peningkatan pelayanan dari petugas pajak yang profesional. |