Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang datang bersamaan dengan globalisasi mengharuskan Pemerintah dan masyarakat Indonesia bersiap-siap dalam menghadapinya. E-commerce yang merupakan salah sutu bentuk dari perkembangan tersebut, makin marak dan diminati oleh banyak lapisan masyarakat Indonesia maupun dunia.Perkembangan teknologi tersebut harus diikuti oleh pembuatan kebijakan, karena aplikasi dari teknologi informasi tersebut berhubungan dengan kehidupan masyarakat secara luas maupun hubungan antar warga masyarakat. Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan e-commerce yang merupakan transaksi perdagangan elektronis ini menimbulkan banyak masalah terutama dalam pembuatan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di seluruh dunia. Aspek-aspek yang terkait dalam kebijakan publik tidak hanya bersifat nasional maupun regional, tetapi juga berhubungan dengan kebijakan internasional dan hubungan antar bangsa. Hal yang paling penting dalam bidang pengaturan adalah pengambilan kebijakan umum dalam sebuah negara, yaitu bagaimana cara suatu pemerintahan mengatur "dunia maya" tersebut.Khusus untuk transaksi E-commerce, hal yang harus mendapat perhatian adalah faktor keamanan dalam sebuah transaksi elektronis. Untuk dapat memahami ruang lingkup dan kerangka berpikir dalam kebijakan teknologi informasi ini, dibutuhkan konsep-konsep tentang globalisasi, kebijakan publik, teknologi informasi dan teknologi terkait lainnya, aplikasi dalam bisnis, komputerisasi serta masyarakat informasi. Setelah memahami konsep-konsep tersebut, selanjutnya harus dianalisa faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan kebijakan secara nasional serta aspek-aspek yang terdapat dalam transaksi e-commerce dan indikator yang dapat mempengaruhi signifikansi kebutuhan pengaturan masalah keamanan dalam bertransaksi. Gambaran singkat hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan nasional dalam teknologi komunikasi dan informasi, serta koordinasi dalam pengembangan kebijakan umum mengenai kegiatan internal. Selain itu Pemerintah juga harus melindungi keamanan transaksi elektronis dengan kebijakan dan peraturan yang ada, sekaligus merumuskan dan mengkaji kemungkinan lain yang dapat mengganggu transaksi melalui media elektronik ini, sampai dibentuknya kebijakan yang melindungi keamanan bertransaksi. |