Dibekali dengan minimnya anggaran riset yang diberikan, Lembaga Riset Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) mengemban tugas yang diamanatkan UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) tahun 2000-2004. Dengan demikian selain melaksanakan murni masalah substantif bidang penelitian dan pengembangan iptek, sekaligus dituntut untuk melaksanakan pelayanan teknologi dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau pemasyarakatan iptek kepada dunia usaha/industri. Dengan melaksanakan pelayanan jasa teknologi, berdasarkan peraturan yang ada lembaga tersebut bisa mendapatkan penerimaan yang sebagian dana tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan tugas pokoknya. Ini berarti sekaligus dapat menambah minimnya anggaran riset yang diterima dari pemerintah.Penerimaan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang harus dikelola berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada. Pengelolaan PNBP ini dilaksanakan berdasarkan poly DIKS (APBN). Sistem dan prosedur administrasi keuangan yang selama ini dirasakan merupakan rantai panjang birokrasi, sedangkan karakteristik dari riset atau penelitian bidang iptek adalah berdasarkan jadual waktu yang ketat, tepat waktu, praktis dan cepat. Apalagi dalam melaksanakan pelayanan jasa teknologi berdasarkan pesanan dari user (khususnya pihak industri/swasta) ini, tentunya harus disesuaikan dengan keinginan atau order dari user tersebut.Penelitian dimaksudkan untuk melihat sejauh mana Undang-undang pengelolaan PNBP mampu memberi ruang gerak yang memadai bagi lembaga riset tersebut. Penelitian dilakukan berdasarkan studi kasus di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan melakukan pengumpulan data primer dengan teknik wawancara dan penyebaran kuesioner serta analisis terhadap aspek kebijakan khususnya kebijakan yang menyangkut pengelolaan PNBP. Selain itu juga analisis terhadap aspek kelembagaan dan terakhir adalah analisis terhadap aspek keuangan dan jasa pelayanan. Sedangkan data sekunder yang didapat dari berbagai dokumen, buku dan literatur lainnya. Kemudian data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pengelolaan PNBP dengan pola DIKS (APBN) yang merupakan mata rantai birokrasi yang panjang (yang: rigit, ruwet, dan lama), kurang fleksibel untuk diterapkan pada lembaga riset iptek yang dilaksanakan berdasarkan jadual waktu yang ketat, tepat waktu, praktis dan cepat, serta user Oriented.Agar program kerja dari lembaga riset dapat berjalan dengan tepat waktu dan dapat memenuhi keinginan pengguna yang memberi order atau kontrak, namun di sisi lain mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara pun dapat dilaksanakan dengan baik, maka perlu diadakannya penyesuaian terhadap beberapa peraturan yang ada khususnya mengenai prosedur atau mekanisme keuangan yang harus ditempuh. Selain itu disarankan pula untuk merubah bentuk kelembagaan dari beberapa unit/satuan kerja yang dinilai telah mampu untuk mandiri, sehingga mereka dapat lebih leluasa atau fleksibel dalam mengelola keuangannya dan dapat melaksanakan program-programnya dengan baik tanpa mengalami hambatan atau kendala keuangan. |