Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan di bidang Etika Normatif Umum. dengan tujuan penelitian fungsional untuk memperoleh gambaran dan pemahaman tentang esensi serta landasan filosofis Hukum Humaniter, serta mendapatkan hasil jawab tentang nilai-nilai etika yang terkandung didalam Hukum Humaniter dan pelaksanaan Hukum Humaniter dewasa ini, disamping untuk memenuhi persyaratan mencapai gelar Magister Ilmu Filsafat, sedangkan kegunaannya adalah sebagai sumbangan pemikiran dalam khasanah ilmu filsafat serta menambah dan meningkatkan pengetahuan penulis dibidang ilmu filsafat.Penelitian ini bersifat empiris, namun tidak mempergunakan metode sampling, karena data yang didapat melalui studi kepustakaan masing-masing memiliki kualitas sendiri dan tidak mungkin diganti; sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode analisa, sintesa dan metode kritis refiektif.Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa etika normatif umum memandang tema-tema umum etika sebagai obyek penelitian, seperti tentang hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab serta kesadaran hati nurani.Dalam usaha mencapai tujuan dan kegunaan penetilian ini terlebih dahulu harus diketahui prinsip-prinsip dasar etika, yaitu bahwa manusia secara instrinsik (hakiki) berharga yakni makhluk luhur dalam arti religius atau sekuler yang memiliki hak-hak kodrati. Prinsip-prinsip dasar etika tersebut menjadi prinsip-prinsip dasar etika, yaitu "maksim", prinsip yang berlaku dan berpedoman pada pandangan subyektif dan dijadikan pedoman bertindak seseorang atau kaedah subyektif yang merupakan nilai-nilai etika yang berkaitan dengan kesadaran hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban; serta kaedah obyektif yang memberi pedoman bertindak dan atau menjadi pegangan seseorang atau kelompok tertentu dalam mengatur tingkah lakunya.Prinsip-prinsip dasar etika dan prinsip-prinsip dasar tindakan etika adalah merupakan substansi hukum kodrat yang memuat kaedah-kaedah dan menciptakan sejumlah aturan-aturan yang dilahirkan beberapa asas, seperti hak-hak asasi manusia, yang menjadi dorongan moral terbentuknya hukum yang dapat di-deduksi melalui rasio. Substansi hukum kodrat tersebut diterapkan kedalam hukum perang dan damai oleh Hugo Grotius, yang menjadi cikal bakal hukum perang modern, sebagai "conduct of war"; sesuai dengan perkembangan jarnan maka hukum perang telah menjadi hukum humaniter yang menekankan pada aspek etika yang berlandaskan asas "principle of humanity".Dalam pembahasan diketahui bahwa hukum humaniter memiliki nilai kepastian hukum, nilai keadilan hukum dan nilai kemanfaatan hukum; yang memberikan perlindungan minimum yang mutlak dan tidak boleh ditunda-tunda karena merupakan "non derogable rights" sebagai hak paling dasar dari hak asasi manusia.Dalam pelaksanaannya, hukum humaniter telah mengalami banyak kemajuan, terbukti dengan banyaknya peraturan atau hukum baru yang membatasi dan mengawasi penggunaan senjata dan perlindungan terhadap umat manusia maupun lingkungannya; tetapi patut disayangkan karena seiring dengan kemajuan tcrsebut juga telah terjadi banyak pelanggaran terhadap hukum humaniter. Oleh karena itu disarankan agar Perserikatan Bangsa-Sangsa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum humaniter dan memberikan sanksi moral disamping sanksi hukum; selain dari pada itu juga disarankan agar lebih dipergiat sosialisasi baik kepada masyarakat umum maupun kepada negaranegara didunia, agar bersedia melaksanakan hukum humaniter dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan, dan keselamatan manusia dan lingkungannya. |