Metode pelunasan pajak penghasilan selama tahun berjalan yang adil untuk perusahaan pertambangan: Studi kasus pada suatu kontraktor kontrak karya pertambangan
Manalu, Silvia M.;
R. Mansury, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002)
|
Kilau pesona berbagai hasil tambang di Indonesia mampu menarik minat kalangan investor untuk menanamkan modalnya di bidang pertambangan. Meski gejolak moneter tengah melanda Indonesia, ternyata minat pengusaha asing untuk melakukan bisnis di sini tetap tinggi. Salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan yang diterapkan dalam bidang pertambangan adalah pemenuhan kewajiban pajak tahun berjalan atau lebih dikenal dengan Pajak Penghasilan Pasal 25. Pokok permasalahan adalah bagaimana ketepatan pemenuhan kewajiban pajak tahun berjalan selama ini di bidang pertambangan. Permasalahan lainnya adalah bagaimana pendapat pihak - pihak yang berkait dengan sistem pemenuhan kewajiban pajak tahun berjalan tersebut serta bagaimana seyogyanya diterapkan pemenuhan kewajiban pajak tahun berjalannya, sehingga lebih mendekati pajak yang terutang di akhir tahun, Penulisan dalam tesis ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Dengan menguraikan data yang diperoleh dari penelitian kemudian mengadakan analisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dan memberikan saran yang dianggap perlu. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui penelitian dokumen yang terkait dan data lapangan. Indonesia mengenal 2 metode pemenuhan kewajiban pajak tahun berjalan, yaitu Metode Pasal 25 ayat (1) atau dikenal dengan Metode Umum dan Metode Pasal 25 ayat (7) atau dikenal dengan Metode Triwulan. Pada pertambangan, perlakuan pajak tahun berjalan diterapkan dengan Metode Pasal 25 ayat (1). Penerapan Metode Pasal 25 ayat (1) pada perusahaan pertambangan selalu mengalami perbedaaan yang signifikan, baik pada saat produksi naik maupun pada saat produksi menurun. Hal ini tentu berpengaruh bagi cash flow perusahaan pertambangan. Sementara, Pasal 25 ayat (7) Undang - Undang Pajak Penghasilan tidak memberikan defenisi " badan - badan tertentu lainnya" yang diperkenankan menerapkan Metode Pasal 25 ayat (7), Pemenuhan kewajiban pajak tahun berjalan pada perusahaan tambang berdasarkan kenyataan seyogyanya diizinkan menggunakan Metode Pasal 25 ayat (7), sehingga tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan yaitu keadilan dan kepastian hukum. Peraturan perundang-undangan seyogyanya tegas, jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda dari Wajib Pajak dan fiskus. |
T11669-Metode pelunasan-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T11669 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T11669 | 15-19-153141987 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 73771 |