Komunitas Basis, merupakan suatu konsep yang sedang dikembangkan oleh organisasi Gereja Katolik yang diwakili oleh mereka yang berada di Konferensi Wali Gereja Katolik Indonesia. Keinginan untuk mengembangkan komunitas Basis ini sudah dicanangkan sejak konsili Vatikan II, yaitu suatu pertemuan antara Para kardinal sedunia. Kardinal adalah pimpinan tertinggi gereja Katolik dalam suatu negara. Kemudian dalam Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI) 2000, keinginan ini dipertegas dengan dikeluarkannya kebijakan untuk mengembangkan komunitas basis di keuskupan masing-masing. Keuskupan adalah batas wilayah administratif yang dalam pemerintahan dapat disejajarkan dengan propinsi. Namun untuk satu wilayah keuskupan tidak terbatas pada satu propinsi saja, seperti misalnya keuskupan Agung Jakarta yang meliputi juga daerah Bekasi, Tangerang, serta Banten.Awal ketertarikan peneliti untuk mengkaji komunitas basis didasarkan pada adanya antagonis, antara struktur gereja yang hirarki dengan pola yang top down dengan komunitas basis yang justru berangkat dari bawah. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana suatu organisasi yang sedemikian hirarkinya mengeluarkan kebijakan untuk mengembangkan suatu gerakan yang bottom up.Sejalan dengan berlangsungnya pengumpulan data dan analisa data yang ada, maka topik penelitian ini mengalami beberapa kali perubahan, yang di dalam penelitian kualitatif hal itu sangat dimungkinkan. Jika pada awalnya peneliti tertarik untuk mengkaji perkembangan komunitas basis, maka pada akhirnya penulis justru tertarik untuk mengkaji mengenai konsep komunitas basis yang berkembang. Tidak adanya batasan yang baku serta batasan operasional yang ditetapkan oleh organisasi gereja katolik membuat begitu banyaknya variasi yang berkembang bukan hanya di kalangan umat (tercatat ada 21 variasi) tetapi juga di kalangan mereka yang berada di lingkungan struktur organisasi gereja katolik.Dengan memakai kerangka pemikiran dari Coleman tentang modal sosial, Marx dan Gramsci tentang keberadaan basis di dalam dan di luar struktur, serta pemikiran Mannheim dan Berger tentang pengetahuan, maka peneliti memulai penelitian dengan mengajukan permasalahan yaitu, Apakah Komunitas Basis hanya merupakan gagasan utopis (tipe ideal) yang tidak akan mungkin terjadi? Pertanyaan mendasar ini dijabarkan lebih jauh dengan pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: Apakah ada batasan (definisi) baku mengenai komunitas basis? Apakah ada ukuran baku yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan komunitas basis? Apakah komunitas basis merupakan suatu dasar dari struktur organisasi Gereja katolik? Apa yang disebut basis di dalam komunitas basis? Dalam menjawab pertanyaan penelitian, maka hipotesa kerja yang digunakan peneliti sebagai berikut: pertama: Tidak adanya batasan baku yang operasional di kalangan umat, bahkan di pusat hirarki membuat komunitas basis saat ini hanya merupakan gagasan utopis. Hipotesa kerja Kedua: ketika komunitas basis berada di luar struktur organisasi gereja, maka pengaruh top down dari hirarki menjadi hilang (setidaknya berkurang) dan komunitas basis dapat berkembang, serta hipotesa ketiga: komunitas basis merupakan bentuk potensial terbentuknya sekte-sekte di kalangan gereja Katolik, jika konsep komunitas basis disalahartikan sebagai gerakan kebebasan untuk melawan struktur yang ada.Dalam mengkaji hipotesa kerja ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, dan penelitian ini termasuk ke dalam grounded research. Metode utama yang digunakan adalah wawancara mendalam yang dilakukan terhadap tiga orang informan. Peneliti memutuskan hanya tiga informan, karena dari ketiganya terdapat variasi jawaban yang berbeda tentang konsep komunitas basis, dan untuk mendukung alasan peneliti ini, maka dilakukan penyebaran angket terhadap 50 responden. Dari penyebaran terhadap 50 responden, angket yang kembali sejumlah 37 buah. Metode lain yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber beberapa buku tentang komunitas basis, dokumen-dokumen, serta beberapa majalah yang terkait, serta dimasukkan pula hasil refleksi atas pengalaman peneliti yang berkait dengan komunitas basis.Hasil penelitian yang dapat disampaikan dalam hasil karya ini antara lain terdapatnya banyak variasi tentang pemahaman umat tentang komunitas basis. Hal ini disebabkan gereja sendiri tidak memiliki batasan yang baku tentang komunitas basis. Pada akhirnya komunitas basis hanya merupakan gagasan yang utopis yang tidak akan pernah terjadi, dan hal ini juga diakui oleh ketiga informan. Komunitas basis yang (boleh dikatakan) sudah berkembang saat ini adalah komunitas basis yang berada di luar struktur gereja. Mereka dapat berkembang karena tidak adanya campur tangan organisasi gereja. Dalam melihat komunitas basis kita bisa klasifikasikan ke dalam empat tipologi, yaitu komunitas basis yang berada di dalam struktur yang sejalan dengan pemikiran Marx tentang basis, serta komunitas basis yang berada di luar struktur yang sejalan dengan pemikiran Gramsci. Baik di dalam maupun di luar struktur, komunitas basis bisa merupakan gerakan yang menopang maupun yang melawan struktur. Gerakan komunitas basis yang dijadikan sebagai perlawanan terhadap struktur merupakan gerakan yang potensial untuk menjadi sekte-sekte atau sel-sel yang ada di dalam struktur gereja.Hambatan utama terhadap perkembangan komunitas basis adalah budaya kemapanan dan budaya patriarki. Kedua faktor ini sulit untuk dihilangkan karena sudah berlangsung lama. Perlu perombakan yang menyeluruh agar kedua budaya ini dapat dihilangkan. Akhirnya Peneliti sampai kepada keinginan untuk memberikan masukan kepada Gereja Katolik agar membuat batasan yang lebih baku dan operasional tentang komunitas basis.Ketika batasan yang baku sudah ada, maka sosialisasi hingga ke tingkat bawah (umat) juga perlu dilakukan, agar terdapat kesamaan pengetahuan antara umat yang satu dengan yang lain. Dan dari semua konsep yang ada tentang komunitas basis, maka konsep yang digagas oleh Frans Magnis Suseno, menurut peneliti merupakan konsep yang paling tepat untuk dijalankan dalam konteks Indonesia. |