:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Dampak naiknya harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai periode 2002 sampai dengan April 2003 : Studi kasus KPP PMA satu Jakarta

Erwin Eka Kurniawan; Nuryadi, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003)

 Abstrak

Sejak dilanda krisis moneter, Indonesia sampai sekarang masih sibuk mencari solusi untuk mengatasi masalah krisis tersebut. Semua sumber dana yang dapat menghasilkan keuangan buat negara, pemerintah terus mengupayakannya. Diantara sumber dana buat negara adalah Pajak Pertambahan Nilai. Selain pajak, pemerintah melirik sumber iainnya yaitu Migas dan Listrik. Dengan berbekal pasal 33 (1) UUD 1945, maka sebagai pihak yang menguasai kepentingan hajat hidup orang banyak, pemerintah mengeluarkan Kepres RI No. 88 tahun 2000 tentang Kenaikan Tarif Telpon, Kepres RI No. 89 Tahun 2002 tentang Kenaikan Tarif Dasar Listrik, dan Kepres RI No. 90 Tahun 2002 tentang Kenaikan Harga Saban Bakar Minyak.
Alasan pemerintah mengeluarkan Kepres tersebut tidak lain adalah untuk meringankan beban keuangan negara (APBN ) yang semakin berat dengan hutang-hutangnya. Namun di sisi lain yaitu masyarakat sebagai pemakai ketiga produk tersebut merasa sangat terbebani akibat kenaikan harga produk tersebut dengan aasan merupakan kebutuhan dasar baik keperluan rumah tangga maupun keperluan perusahaan. Hal inilah menimbulkan reaksi anti kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga ketiga produk itu dari seluruh lapisan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak sebagai tembaga pemungut pajak, juga terkena imbasnya. Secara spontanitas Direktur Jenderal Pajak memberikan stimulasi fiskal akibat kenaikan harga-harga ketiga produk itu. Stimulasi fiskal ini di perkirakan akan mengurangi pendapatan negara sektor pajak ( Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan NiIai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah ) sekitar 6 triyun. Secara hipotensis adalah di sisi lain pemerintah mengharapkan tambahan pendapatan dari kenaikan harga produknya sedang sisi lainnya adalah menurunkan pendapatan pajak melalui stimulasi fiskal. Belum lagi variable lainnya akibat kenaikan harga BBM, TDL, dan Tarif Telepon pada saat dikeluarkannya Kepres, menimbulkan situasi sosial ekonomi dan politik yang tidak kondusif. Masalah pokok dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (menganalisis) : Apakah dampak kenaikan harga BBM dan TDL terhadap penerimaan PPN dapat mengimbangi stimulus fiskal sebesar Rp 6 triyun? Berapa besar dampak kenaikan harga BBM dan TDL terhadap penerimaan negara sektor PPN?
Pertanyaan permasalahan tersebut di atas akan dijawab dalam penelitian ini dengan data-data empiris. Data ini bersumber dari pertama, Penerimaan PPN dan PPnBM KPP PMA Satu Jakarta sebelum dan sesudah kenaikan harga. Kedua data primer yang didapat dari kuisioner dan wawancara dari responden. Responden dipilih hanya l0% dari populasi atau 35 responden, dengan pertimbangan jenis populasi homogen. Teori harga mengatakan bahwa semakin tinggi harga akan semakin sedikit permintaan, begitu pula sebaliknya. Hukum permintaan juga mengatakan bahwa semakin tinggi harga maka penawaran menurun. Hukum penawaran mengatakan bahwa semakin tinggi harga semakin banyak barang yang ditawarkan. Hukum ini berlaku tentunya dengan asumsi ceteris paribus (variabel lain tidak berubah ).
Hasil analisis data sekunder menunjukan bahwa penerimaan PPN dan PPnBM menurun sebesar 53,75% yaitu dari Rp 118.878.830.000,-pada bulan Februari 2002 menjadi Rp 54.979.400.000,- pada bulan Februari 2003. Setelah kebijakan di revisi dan berkurangnya tekanan dari elemen masyarakat pada bulan Maret 2003, penerimaan PPN dan PPnBM mengalami kenaikan sebesar Rp 132.601.310.000,- yaitu dari Rp 52.584.460.000,- di bulan Maret 2002 menjadi Rp 185.185.770.000,- di bulan Maret 2003. Demikian juga penerimaan bulan April 2003 naik 21,45% atau Rp 21.009.830.000,- yaitu dari Rp 97.954.790.000,- April 2002 menjadi Rp 118.964.620.000,- April 2003. Jika penerimaan tahun 2003 dapat di pertahankan maka KPP PMA Satu dapat memberikan sumbangan kepada stimulus fiskal sebesar Rp 449.618.590.000,-. Hasil analisis data primer menunjukan bahwa kenaikan harga BBM dan TDL menjadikan harga perolehan bahan baku naik 75% per unit, biaya produksi naik 4% perunit. Kenaikan harga bahan baku idan biaya produksi mengakibatkan penyerahan barang Dalam Negeri meningkat. Artinya sesuai dengan teori hukum permintaan dan bertentangan dengan teori hukum penawaran.

 File Digital: 1

Shelf
 T12227-Dampak naiknya-TOC.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T12227
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T12227 15-19-230727987 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 74925