Ruang Lingkup dan Cara Penelitian: Sampai sekarang belum ditemukan upaya penanggulangan penyalahgunaan zat secara universal memuaskan, baik.dari,sudut prevensi, terapi, maupun rehabilitasi. Angka kekambuhan masih tinggi (43,9%), dan penyalahgunaan zat ini merupakan penyakit kronik yang berulang kali kambuh. Pada umumnya orang masih belum menerima bahwa penyalahgunaan zat adalah proses gangguan mental adiktif. Seorang penyalahguna zat pada dasarnya adalah seorang yang mengalami gangguan jiwa (pasien psikiatrik), sedangkan penyalahgunaan zat merupakan perkembangan lanjut dari gangguan jiwanya itu; demikian pula dengan dampak sosial yang ditimbulkannya. Salah satu kendala dalam penanggulangan penyalahgunaan zat di Indonesia adalah belum adanya kesepakatan tentang konsep dasar (keranga pikir) penyalahgunaan zat. Untuk itu telah dilakukan pemeriksaan psikiatri klinis terhadap pasien penyalah-guna zat yang dirawat di Rumah Sakit. Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dengan menggunakan diagnosis multiaksial; dan sebagai kelola adalah mereka yang datang ke RSKO untuk memperoleh "Surat Keterangan Bebas Narkotika". Hasil dan Kesimpulan: Dari 75 orang kasus penyalah-guna zat dan 75 orang kelola yang telah diperiksa, diperoleh adanya hubungan yang bermakna (p C 0.001) antara penyalahgunaan zat dengan gangguan kepribadian antisosial, kecemasan, depresi, dan kondisi keluarga. 'Risiko-relatif (estimated relative_ risk) penyalahgunaan zat terhadap gangguan kepribadian antisosial = 19,9; kecemasan = 13,8 depresi = 18,8; dan kondisi keluarga = 7,9. Selain dari pada itu diperoleh pula pengaruh faktor-faktor berikut ini terhadap penyalahgunaan zat; yaitu, teman kelompok sebaya (81,3%); mudahnya zat diperoleh (88% untuk alkohol, 44% untuk sedativa/hipnotika, dan 30,7% untuk ganja); tersedianya zat di pasaran (pasaran resmi 78,7% dan pasaran tidak resmi 86,7%). Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa penyalahgunaan zat terjadi oleh interaksi antara faktor-faktor predisposisi, kontribusi, dan faktor pencetus. penyalahgunaan zat merupakan proses gangguan mental adiktif, di mana seorang penyalahguna pada dasarnya adalah seorang yang mengalami gangguan jiwa (pasien psikiatrik), sedangkan penyalahgunaan zat merupakan perkembangan lanjut dari gangguan jiwa tersebut, demikian pula halnya dengan dampak sosial yang ditimbulkannya. Scope and Method of Research: Up to the present time a universally satisfactory way to deal with drug abuse has not yet been found, neither from the aspect of prevention, therapy, nor rehabilitation. The figures of relaps are still high {43.9%), and drug abuse is said to be a recurrent chronic illness. In general, people have not yet accepted the fact that drug abuse is part of a process of an addictive mental illness. Basically, a drug abuser is a person who is suffering from a mental illness (a psychiatric patient), the drug abuse being a further development of this disorder; the same applies to the social impact which it causes. One of the obstacles in dealing with drug abuse in Indonesia is the absence of a basic principle (conceptual structure) with respect to drug abuse. Therefore psychiatric-clinical examinations were administered to drug abusers who were patients at the Drug Dependence Hospital in Jakarta, using a multiaxial diagnosis, while the control group consisted of persons who came; to the hospital to obtain a Certificate of Non-Addiction to Drugs. Results and Conclusions: From the examination of 75 drug abusers and the 75 members of the control group, a significant relationship (p < 0.001) was found between drug abuse and antisocial personality disorder, anxiety, depression, and family condition. The estimated relative risk of drug abuse with respect to antisocial personality disorder = 19.9; anxiety = 13.8; depression = 18.8 ; and family condition = 7.9. In addition, the ' influence of the following factors on drug abuse was found: peer group (81.3%); easy availability of drugs (88% for alcohol, 44% for sedatives/hypnotics, and 30.7% for marijuana; availability of drugs on the market (legitimate market 78.7%, and the black market 86.7%). From this research it was concluded that drug abuse occurs by means of an interaction between predisposing factors, contributing factor, and the precipitating factor. Drug abuse is part of the process of an addictive mental disorder, the drug abuser being basically a person who is suffering from mental illness (a psychiatric patient) and the drug abuse being a further development of this mental illness; the same applies to the social impact which it causes. |