:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tinjauan pengenaan ppn atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma terhadap netralitas pajak dan perhitungan pajak terhutang

Andy Yulianto; Nuryadi, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003)

 Abstrak

Pemakaian Sendiri dan Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan atau terutang Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000,walaupun dalam perubahan ketentuan tersebut diatur dalam pasal yang berbeda, tetapi secara materiil ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tidak mengalami perubahan.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari ketentuan tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-091PJ.0311985 tanggal 30 Januari 1985 tentang Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma. Lebih lanjut pada tanggal 4 Januari 1991 diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-011PJ.11991 tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya perusahaan. Selanjutnya pada tanggal 18 Pebruari 2002diterbitkan Keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871PJ.12002 dan Surat Edaran Nomor SE-04IPJ.5112002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak. Dalam Keeentuan baru tersebut terdapat beberapa perubahan aturan yang mengandung unsur kontroversial, diantaranya tidak dikenakannya Pajak Pertambahan.
Nilai dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif Barang Kena Pajak karena belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak PenjuaIan Barang Mewah (PPnBM) atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual. Aturan pelaksanaan tersebut menimbulkan permasalahan terhadap netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi dan perhitungan pajak terhutang.
Permasalahan Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dalam pengertian barang berwujud dianalisa menggunakan metode penelitian diskriptif analisis. Dengan berpedoman pada Peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan landasan teori tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pengenaan Pajak penjualan atas Barang Mewah terdapat beberapa temuan bahwa ketentuan bare (KEP-871PJ.12002) tesebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan lama (SE-O IIPJ.11991), yang dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak negative bagi penerimaan Negara, terutama pada pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.
Barang Kena Pajak yang tidak tergolong Barang Mewah. Ketentuan baru tersebut juga berusaha untuk mengenakan PPN dan PPnBM atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak yang diserahkan menyatu dengan barang yang dijual dan berpotensi terjadinya pengenaan pajak berganda. Perbaikan dalam ketentuan baru tersebut selain menimbulkan distorsi terhadap Netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi, apabila ditinjau dari landasan yuridis formal dan material ketentuan baru tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang PPN 1984. Perhitungan Pajak terhutang untuk pemakaian sendiri tujuan produktif atas Barang Kena Pajak basil produksi sendiri yang tergolong mewah, dalam ketentuan baru sangat merugikan penerimaan Negara karena tidak dikenakannya PPN dan PPnBM dan dari kebijakan baru tersebut menimbulkan potensi pengenaan pajak berganda (cascading) baik untuk pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma dan ketidakadilan pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan yang bersifat sosial.
Kesimpulan dari analisis permasalahan tersebut bahwa upaya perbaikan mekanisme pengenaan pajak dalam ketentuan baru terhadap ketentuan lama tidak mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan filosofi pengenaan PPN sebagai Pajak atas konsumsi, pengenaan pajak atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menjadi tidak netral dan pengaruhnya terhadap Wajib Pajak dalam perhitungan pajak terhutang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif yang akan berpengaruh pula terhadap penerimaan Negara. Diusulkan upaya perbaikan dengan mengganti aturan pelaksanaan yang secara yuridis formal dan material tidak bertentangan dengan undang-undang PPN dan sejalan dengan filosofi PPN sebagai Pajak atas konsumsi, walaupun pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma lebih terfokus pada mekanisme pengkreditan pajak masukan, namun perbaikan sistem tersebut diupayakan sedapat mungkin tidak menimbulkan kerugian bagi Negara.

 File Digital: 1

Shelf
 T 12028-Tinjauan pengenaan PPN.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T12028
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T12028 15-19-933622361 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 74966