Sebelum tanggal 1 Januari 2001 (Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996) atas imbalan jasa usaha konstruksi dikenakan PPh final dengan dasar pasal 4 ayat (2) UU PPh. Narnun, muiai 1 Januari 2001 pengenaan PPh atas jasa usaha konstruksi dikembalikan kepada dasar pengenaannya yakni dikenakan PPh berdasarkan ketentuan UU PPh. Walau usaha tersebut tidak sepenuhnya dapat terlaksana karena untuk keadaan tertentu masih dikenakan PPh final. Ketentuan yang mengatur dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor I40 Tahun 2000.Permasalahan yang diteliti adalah apakah ada perbedaan yang signifikan antara penerimaan pajak penghasilan jasa usaha konstruksi dengan menggunakan tarif final dan tarif tidak final (PP No. 140 tahun 2000).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada perbedaan yang signifikan antara penerimaan pajak penghasilan dari usaha jasa konstruksi dengan menggunakan tarif final dan dengan menggunakan tarif tidak final (PP No. I40 tahun 2000).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dimana setiap data yang diperoleh (data penerimaan pajak) akan dianalisis. Penulis juga menggunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan fakta atau kondisi populasi tertentu secara faktual dan cermat serta sistematis mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.Penulis dalam tesis ini menggunakan beberapa tinjauan pustaka yang menjadi dasar penulisan tesis. Tinjauan pustaka tersebut adalah: definisi dan fungsi pajak, kebijakan perpajakan, hukum pajak, administrasi perpajakan, tarif pajak, PPh final dan tidak final, asas-asas perpajakan, konsep penghasilan, pengurang penghasilan, penghasilan yang tidak boleh dikurangkan. Dalam tesis ini juga penulis menyajikan tinjauan pustaka mengenai jasa usaha konstruksi yang terdiri dari pengertian jasa konstruksi, proyek konstruksi, jenis-jenis proyek konstruksi, tahap pekerjaan serta manfaatnya, ketentuan perpajakan untuk jasa konstruksi sejak tax reform sampai saat ini, PPh atas jasa usaha konstruksi.Hasil dari analisis adalah berdasarkan data yang diperoleh terdapat perbedaan yang signifikan penerimaan PPh dari jasa usaha konstruksi dengan menggunakan tarif final dan tidak final pada tahun 2001. Pada tahun 2001 total penerimaan PPh Final pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi sebesar Rp. 401,78 (dalam milyar) sedangkan PPh jasa konstruksi sebesar Rp. 48,51 (dalam milyar). Total persentase PPh final pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi terhadap penerimaan PPh sebesar 0.44% sedangkan persentase PPh jasa konstruksi terhadap penerimaan PPh sebesar 0.05%. Perbedaan yang cukup signifikan ini disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum pada PP No. 140 tahun 2000 sehingga pelaksanaan administrasi dan kewajiban perpajakan menjadi sulit.Berdasarkan hasil analisis. penulis tnengambil kesimpulan PPh untuk jasa usaha konstruksi dikenakan tarif final. PPh final memang tidak mencerminkan asas keadilan tapi yang paling penting adalah bagaimana usaha pemerintah sebagai pembuat kebijakan menciptakan kepastian karena kepastian dapat menjamin tercapainya keadilan pajak. Penerapan PPh final sangat mudah, administrasinya sangat sederhana, memberikan kepastian hukum, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pengusaha konstruksi.Banyak sekali penelitian mengenai tingkat kepatuhan yang berkesimpulan bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah. Penerapan PPh final untuk jasa usaha konstruksi juga bisa menghilangkan praktek penggelapan uang pajak baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun aparat pajak.PPh final untuk jasa usaha konstruksi memang tidak sesuai dengan accrealion theory. Apabila teori ini dipaksakan untuk diimplementasikan, penerimaan PPh dari jasa usaha konstruksi akan mengalami penurunan yang sangat signifikan karena pengetahuan akuntansi dari pengusaha jasa konstruksi masih sangat rendah dan banyak biaya-biaya "siluman" yang terjadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. |