ABSTRAKPemerintah Indonesia memilih penyelesaian masalah Timor Timur melalui tri patrite Talks, yaitu antara Indonesia, Portugal dan penengah Sekjen PBB sesuai dengan keingianan Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini secara Adil, Menyeluruh dan dapat diterima secara Internasional ('a just comprehensive and internationally acceptable solution) di forum Internasional.Masalah Timor Timur sejak tahun 1976 merupakan hambatan bagi pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia sehingga untuk mengubah opini internasional Indonesia menerapkan diplomasi yang lebih intensif. Sejak Sidang Majelis Umum PBB ke-37 tahun 1982 yang mengeluarkan resolusi nomor 37/30, maka Prakarsa Sekjen PBB ini melalui penawarannya dalam mencari cara-cara penyelesaian masalah Timor Timur agar diterima kedua belah pihak, akhirnya disetujui pihak Indonesia dan Portugal. Untuk selanjutnya, melalui kedua wakil tetapnya masing-masing pada PBB di New York, mereka melakukan Perundingan bilateral. Namun pada tahap awal perundingannya Indonesia bersedia menempuh cara tersebut dengan syarat bahwa integrasi Timor Timur tidak dapat diungkit-ungkit lagi, karena pihak Indonesia menganggap bahwa dengan deklarasi Balibo dari keempat partainya yaitu partai UDT, Apodeti, Kota, Trabalhista, Timor Timur sudah berintegrasi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disyahkan dengan Ketetapan MPR RI Nomor VIIMPRI1978. Hal ini menunjukan bahwa baik secara de fakto maupun de jure masalah Timor Timur sudah dianggap tuntas, karena sudah berintegrasi dengan Indonesia.Upaya penyelesaian masalah Timor Timur ini secara internasional masih terus berlangsung, dan pembicaraan segitiga antara Indonesia dan Portugal dibawah naungan Sekjen PBB terns berjalan dan bulan April 1999 ini memasuki putaran terakhir. Khusus mengenai dialog segitiga ini sebenarnya Menlu Ali Alatas telah menyampaikan usulan status khusus dengan otonomi luas ini sejak tanggal 18 Juni 1998 dan PBB pun menilai bahwa usulan Indonesia ini adalah sebagai perkembangan yang positif yang perlu ditindaklanjuti, dan akhirnya bukan hanya Sekjen PBB tetapi Portugal pun menerima usulan dari Indonesia ini dan bersedia untuk segera melanjutkan dialog segitiga yang pada waktu itu sempat terhenti.Ada perkembangan yang mencolok dalam diplomasi RI ini yaitu pesatnya proses penyelesaian masalah Timor Timur, yang mengakibatkan tercapainya terobosan yang signifikan dalam perundingan Segitiga antara Menlu RI dan Menlu Portugal dibawah naungan Sekjen PBB ini dalam menyelesaikan masalah Timor Timur yang " Adil, tuntas, menyeluruh dan dapat diterima secara internasional" .Maka dengan demikian jurang yang memisahkan selama dua dasawarsa terakhir menganga lebar antara posisi dasar RI dan Posisi dasar Portugal, kini telah mulai terjembatani, dan suatu penyelesaian akhir masalah Timor Timur yang adil, tuntas, menyeluruh dan dapat diterima secara internasional dapat segera terwujudkan melalui pelaksanaan Dialog Segitiga antara RI, Portugal dan Sekjen PBB.Hasil dari pesetujuan New York tangal 5 Mei 1999 antara ketiga pihak adalah bahwa Indonesia dan Portugal diberi wewenang untuk menyiapkan kerangka konstitusional otonomi khusus bagi Timor Timur. Sedangkan Sekjen PBB sendiri diberi mandat dan tanggung jawab penuh dalam melaksanakan persetujuan New York di atas.Kerangka pemikiran yang digunakan dalam penulisan Tesis ini adalah Diplomasi yang memfokuskan pada langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia dalam masalah terkait. Kerangka pemikiran berikutnya adalah yang berasal dari konsep Game Theory atau teori Bargaining yang menekankan tawar menawar pada faktor untung rugi yang antara pihak Indonesia dan Portugal dalam merundingkan masalah Timor Timur ini. Kedua pemikiran ini kemudian dipergunakan untuk menjelaskan dan menelaah perrnasalahan yang diteliti dalam penulisan tesis ini. |